Ketua Umum PP GERNATA Maluku, Talimuddin Rumaratu. |
MASIWANGPOS.COM, AMBON — Pimpinan Pusat LSM Gerakan Nelayan Tani Maluku (GERNATA), Talimuddin Rumaratu, menyambut gembira rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang 5-6 juta petani dan nelayan yang kesulitan melunasi pinjaman. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang dijadwalkan segera diterbitkan.
“Saya mengikuti perkembangan beberapa waktu terakhir, dan keputusan Presiden Prabowo ini tentu menjadi kabar baik bagi petani dan nelayan. Dengan produksi yang menurun dan beban keluarga yang bertambah, banyak dari mereka kesulitan melunasi utang,” ujar Rumaratu melalui rilis pers, Minggu (25/10/2024).
Sehingga itu dirinya berharap, Keputusan Presiden ini harus cepat direlisasikan demi membangkitkan gairah petani dan nelayan.
"Setidaknya harus cepat direalisasikan, karena ini sangat berdampak positif terhadap gairah usaha petani dan nelayan, mereka saat ini tidak mampu berkembang karena tekanan utang yang kian membengkak" Keluhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa rancangan Perpres tersebut sudah disiapkan dan akan segera ditandatangani. “Mungkin minggu depan Pak Prabowo teken Perpres pemutihan. Ini sudah diatur sesuai undang-undang oleh Pak Supratman (Menteri Hukum),” kata Hashim dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Hashim menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah jutaan petani dan nelayan melaporkan kesulitan mengakses pinjaman perbankan akibat status kredit macet yang terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, banyak dari mereka beralih meminjam dari pinjaman online (pinjol) dan rentenir dengan bunga tinggi.
“Kami sampaikan ke Pak Prabowo bahwa hal ini harus diubah. Beliau setuju dan memanggil tim perbankan untuk memastikan kebijakan ini tidak akan merugikan sektor keuangan nasional,” tambah Hashim.
Menurut Hashim, kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi sekitar 30-40 juta orang, termasuk anggota keluarga para debitur, agar mereka bisa kembali mengakses kredit dari perbankan.
“Banyak utang yang sudah berlangsung lama, seperti dari krisis moneter 1998 hingga 2008, dan ini menghambat petani serta nelayan untuk mendapat pinjaman baru. Dengan pemutihan, mereka bisa lepas dari jeratan pinjol dan rentenir,” pungkasnya. (FRA).