Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan BPJS Kesehatan gelar koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan JKN. |
BULA, MASIWANGPOS.COM – BPJS Kesehatan bersama Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan mengadakan kegiatan evaluasi dan monitoring Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Seram Bagian Timur, Jumat (04/10/2024). Acara yang digelar di Bula ini juga diwarnai dengan penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Eddy Samrah, SH, MH, menyatakan komitmen pihaknya dalam memastikan setiap badan usaha memenuhi kewajiban pendaftaran peserta dan pembayaran iuran JKN. Eddy menekankan pentingnya data peserta yang valid dan berkesinambungan serta mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran PNSD yang tertunda.
Mohtar R, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBT, menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan instansi terkait dalam merealisasikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019. Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran untuk 198 desa di kabupaten ini akan dilakukan secara bertahap demi memudahkan implementasi.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa SBT, Ridwan Rumonin, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan JKN di desa adalah keterbatasan pagu alokasi dana desa. Meski demikian, Ridwan menegaskan pihaknya akan berupaya agar perangkat desa dapat memenuhi kewajiban JKN sesuai regulasi.
Di sisi lain, M. Rivai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SBT mengungkapkan bahwa proses pelunasan tunggakan iuran PNSD dari tahun sebelumnya telah mendapat perhatian serius dan sedang dalam proses penyelesaian.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam mewujudkan 100% Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Harbu menekankan perlunya upaya bersama untuk mempertahankan keaktifan kepesertaan JKN, terutama di kalangan aparatur desa yang diharapkan dapat segera terdaftar. Ia juga berharap Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran guna menuntaskan tunggakan iuran pada perubahan anggaran atau di tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata bagi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri untuk menjaga keberlanjutan Program JKN dan memastikan masyarakat di Seram Bagian Timur dapat menikmati akses kesehatan secara merata. (*).