Iklan Template

terkini

PW GPI Maluku Gelar Diskusi Publik Mendorong Tambang Rakyat di Legalkan

Azirah -alfatihnet.com
Senin 24 2024, Juni 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T10:21:44Z

Foto: Gerakan Pemuda Islam Pimpinan Wilayah Maluku trlah menggelar Diskusi bertema "Aspek Hukum Dalam Pengelolaaan Tambang"

AMBON, REAKSIPUBLIK.COM - Gerakan Pemuda Islam Pimpinan Wilayah Maluku trlah menggelar Diskusi bertema "Aspek Hukum Dalam Pengelolaaan Tambang" pada minggu 23/06/2024


Pada diskusi ini Ketua Pimpinan Wilayah GPI Maluku Mustakim Rumasukun S.Si Melihat adanya persoalan sumber daya alam dalam pengelolaan tambang dari aspek hukum dan regulasi hingga saat ini masih banyak sekali yang belum selesai dan tertata dengan baik mulai dari Kriminalisasi, izin Lingkungan , kerusakan lingkungan (Pencemaran Logam Berat) keterlibatan cukong-cukong serta kartel. 


Potensi sumber daya alam kita cukup melimpah Kalau kita manfaatkan dengan baik, Untuk meminimalisir potensi SDA kita yang paling utama adalah mendorong stok sumber daya manusia kita harus banyak, dan akses nasional sehingga arus perubahan terhadap pembangunan ekonomi itu terus berputar dan terkelola dengan baik. 


"Kita sudahi Pertengkaran-pertengkaran politik nasional yang tidak berdampak kepada geostrategi ekonomi daerah saatnya mari pemuda, mahasiswa fokus pada isu-isu lokal yang wajib kita dorong untuk kepentingan maluku." Pungkasnya

Foto: Mustakim Rumasukun S. Si Ketua Wilayah GPI Maluku


Pada diskusi tersebut menyebutkan bahwa adanya Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada lebih dari 2.700 tambang ilegal di Indonesia hingga kuartal III 2022. (AFP/LIA) sehingga ini menjadi pemicu konflik harus ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. 


Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi mengatakan maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) ini akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Namun, maraknya aktivitas tambang ilegal itu juga tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat.


"Menurut hasil penelitian oleh Dr. Nety M. Si Ahli Kimia Lingkungan Fakultasi Mipa Universitas Patimura Bahwa tambang emas di Gunung Botak memiliki potensi kandungan emas sebanyak 100 ppm per metrik ton" tambahnya


Pada penjelasannya Dr. Nety M. Si menyebutkan, dalam 1 ton material yang ada di Gunung Botak emas diperkirakan memiliki kandungan emas murni lebih baik ketimbang wilayah lain 10 gram emas. Potensi itu yang menjadi salah satu penyebab intervensi orang luar bermunculan.


Oleh karenanya,Sebagai gerakan pemuda IsIam provinsi Maluku mewakili masyarakat Kabupaten Buru, dan mengajak semua komponen pemuda, mahasiswa, OKP Dan lain lain



"mari katong/Kita membuat rekomendasi dan tekanan kepada pemerintah daerah Maluku untuk datang ke Kementerian ESDM untuk meminta kepastian agar tambang rakyat ini dapat berjalan untuk mensejahterakan masyarakat di sana tentu dengan kajian ilmiah agar prosesnya Rama lingkungan sebagai mana GPI Provinsi Maluku sudah berkonsultasi dengan Dr. Abraham Henry Tulalessy M. Si(Ahli Dalam Pengelolaan SDA dan Kepala Pusat Studi ilmu Lingkungan, Ibu Dr.Netty M. Si(Ahli dalam ilmu kimia lingkungan, Kanda Irawan A. Mole(Advokat Hukum Pertambangan Rakyat) Sehingga semua proses muda dalam perizinan tambang rakyat". Tambahnya Ketua GPI Maluku Maustakim. 


Lebih lanjut, Gerakan Pemuda IsIam (GPI Maluku) selain sebagai organisasi Pergerakan , Politik/Siyasah dan Dakwah GPI juga fokus dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia dengan menghadiri beberapa organisasi profesi dan profit guna untuk mengakses potensi sumber daya alam yang ada di Maluku dilihat dari keterlibatan para seniornya yg sudah berproses. 


"Apalagi dengan adanya

perizinan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) Bahlil Lahadalia meyakini organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) maupun organisasi keagamaan mampu mengelola proyek pertambangan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi yaitu dikelola profesional dan menggandeng pihak kontraktor". 


Selain itu ia menyoroti, Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


"Negara harus adil untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyatnya walupun yg kita ketahui pasal 33 sudah sedemikian berbunyi tetapi kepentingan rakyat itu lebih utama". 


"Dalam Al-Quran dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hal ini dapat dipahami dari beberapa ayat yang menegaskan bahwa manusia dapat mengambil manfaat dari hasil bumi maupun hasil lautan. dapat dimakan dan dijadikan usaha terdapat dalam Q.S. al-Baqarah (2): 22, Q.S. al-Nahl (16): 67 dan Q.S. Yasin (33): 33 – 35."Tutupnya


#GPIMaluku

#Kader_Umat_Kader_Bangsa

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PW GPI Maluku Gelar Diskusi Publik Mendorong Tambang Rakyat di Legalkan

Terkini

Topik Populer

Iklan Template