Gambar: Aksi Jilid Dua Puluhan Mahasiswa dari aliansi Himpunan Maluku Jakarta demo di KPK RI |
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Maluku Jakarta Kembali Melakukan Aksi Unjuk rasa Jilid Dua di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKRI) pada, Jumat 21/06/2024 siang Tadi
Aksi Jilid Dua itu, di ikuti Puluhan Mahasiswa Maluku Jakarta menyoal kasus korupsi gratifikasi guru tahap 3 dan 4 senilai 31 M yang melibatkan PJ Bupati Maluku Tengah
Koordinasi aksi Ridwan Ali, Dalam orasinya memintah KPK agar segera ambil alih kasus gratifikasi guru tahap 3 dan 4 dari pihak Polda Maluku yang di duga melibatkan PJ Bupati Maluku Tengah Bapak Rakib Sahubawa katanya.
"Kami mendesak kepada KPK RI agar Segara Mengambil alih kasus gratifikasi guru tahap 3 dan 4 dari pihak Polda Maluku yang di duga melibatkan PJ Bupati Maluku Tengah Bapak Rakib Sahubawa sebab disinyalir polda maluku terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut" Ujarnya
Pihaknya juga, mendesak ketua KPK agar segera turun ke wilayah Maluku tengah agar segera menindak pihak pihak yang di duga bermain mata dengan PJ bupati Maluku tengah tersebut agar kasus ini segera tertangani dan segera menetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi dana guru tahap 3 dan 4 yang merugikan negara sebesar 31 M tersebut lanjutnya.
"KPK RI harus turun ke Kabupaten Maluku Tengah agar kasus yang melibatkan PJ bupati Maluku tengah dan pihak pihak yang juga ikut terlibat dalam kasus gratifikasi dana guru tahap 3 dan 4 yang merugikan negara sebesar 31 M dapat di tetapkan tersangka".mintahnya
Tak hanya itu, pihaknya juga memintah kepada Mendagri agar segera mencopot PJ Bupati Maluku tengah karena dugaan melakukan tindakan pidana korupsi dan pihaknya jugaa memintah agar PJ bupati yang baru nanti tentu bersih dari unsur korupsi dan bebas dari nepotisme.
"Kami mendesak Mendagri bapa Tito Karnavian untuk segera copot PJ Bupati Malukun Tengah karna disinyalis terlibat dalam dugaan korupsi gratifikasi dana guru tahap 3 dan 4 yang merugikan negara sebesar 31 M,"
"selain itu, kami mendorong kemendagri agar kiranya pengangkatan PJ bupati yang baru harus terverifikasi dari tindak pidana korupsi dan nepotisme sehingga kabupaten maluku Tengah bersih dari dugaan Gratifikasi korupsi" Pintahnya
Kami meminta kepada KPK agar segera melakukan panggilan dan mengeluarkan Sprindik kepada saudara Bapak PJ bupati Maluku tengah karena di duga telah melakukan tindakan melawan hukum terkait dengan kasus dana sertifikasi guru tahap 3 dan 4 yang mana menjelang anggaran sebanyak 31 M." tutupnya.