Kunjungan lapangan Komisi II DPRD Provinsi Maluku ke sejumlah tambang batu pasir di SBT. |
BULA, MASIWANGPOS.COM - Komisi II DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah tambang pasir batu pecah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Selasa, (28/05).
Tiga perusahaan yang mendapat sorotan adalah PT Abdi Sarana Nusa (ASN), PT Bula Inti Seram (BIS), dan PT Cakrawala Multi Perkasa (CMP). Ketua Komisi II, Johan Lewerissa, memimpin langsung rombongan ini, didampingi oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku serta Inspektur Tambang, dengan tujuan mengevaluasi operasional dan kepatuhan perusahaan terhadap izin dan standar lingkungan.
Dalam pemantauan tersebut, Lewerissa menyatakan bahwa tinjauan ini berfokus pada pemenuhan syarat-syarat operasional, seperti izin Galian C, pemenuhan pajak daerah, dan penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa selain aspek legalitas, perusahaan harus memenuhi kewajiban sosial mereka kepada masyarakat melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).
"Kami ingin memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak hanya berjalan sesuai regulasi tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur sosial lainnya,” jelas Lewerissa. Menurutnya, perusahaan diharapkan menunjukkan komitmen nyata terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang, terutama di wilayah konsesi.
Ia juga mengingatkan perlunya jalan khusus untuk akses tambang yang tidak mengganggu aliran sungai, mengingat dampak negatif yang bisa timbul dari pencemaran atau perubahan aliran air di sekitar lokasi tambang.
Pihak PT Bula Inti Seram, yang diwakili oleh Direktur Muh Ali Rumata, menyambut baik pengawasan dari Komisi II dan menyatakan bahwa perusahaan siap mematuhi seluruh regulasi dan memenuhi tanggung jawab sosial melalui pajak dan CSR. Hal senada disampaikan oleh Syaid Syarul, Direktur PT ASN, yang menekankan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan masyarakat lokal.
Dengan kunjungan ini, Komisi II DPRD Maluku berharap perusahaan-perusahaan tambang di SBT dapat memberikan dampak positif, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan lapangan kerja bagi warga sekitar. (*)