DPD SBNI Maluku Gelar Rapat Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama |
AMBON - Mengisi Bulan Suci Ramadhan, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPD - SBNI) Provinsi Maluku mengadakan rapat konsolidasi bersama pengurus DPC SBNI dan Pengurus Unit Kerja SBNI Se-Kota Ambon di Grand Avira Hotel Ambon, Senin (8/4/24).
Rapat konsolidasi tersebut mengusung tema "Membangun semangat silaturrahmi antar sesama buruh" Sekaligus dirangkai dengan buka puasa bersama.
Dalam agendaya, dalam pertemuan tersebut SBNI Maluku akan membahas terkait kondisi pekerja/buruh di Maluku, aspek yang menjadi sorotan berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, berupak kewajiban mendapatkan Upah/upah lembur, tunjangan Hari Raya dan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan pekerja/buruh.
Ketua DPD SBNI Provinsi Maluku, Talimuddin Rumaratu berharap bahwa dengan momentum bulan suci ramadhan para pekerja/buruh mendapat perhatian khusus oleh pemerintah dengan memberikan hak-hak yang layak bagi pekerja.
"Kami berharap pemerintah dapat melihat nasip pekerja/buruh, terutama kesejahteraan mereka, kalau dilihat saat ini upah yang diterima oleh mereka belum mengalami penyesuaian yang signifikan dengan kehidupan riil pekerja/buruh" Katanya.
Sehingga itu kata Rumaratu dalam penyusunan Standarisasi upah minimum provinsi haruslah mempertimbangkan semua aspek, bukan saja dilihat dari sudut pandang korporasi.
"Dalam penentuan UMP, pemerintah harus melihat pada semua sisi, bukan saja dari sudut pandang Korporasi, buruh jangan dianggap sebagai mesin produksi, namun harus dilihat juga kesejahteraan mereka" Tegas Rumaratu.
Kalau diperhatikan pada penetapan UMP Provinsi Maluku tahun 2024 hanya terjadi kenaikan 4,88% dari tahun lalu yakni di 2023 UMP Maluku Rp. 2.812.827, untuk tahun 2024 naik. Menjadi 2.949.953. Setidaknya UMP Maluku bisa meningkat di angka 6-7%.
Dirinya tegaskan sebagai Organisasi Serikat Buruh, pihaknya akan terus berupaya dengan keras, agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Maluku dan juga dapat memberikan perlindungan hukum bagi semua pekerja/buruh"
"Kami akan upayakan agar buruh dapat sejahtera dengan mendorongan pendapatan mereka lebih layak, dan kami juga siapkan bantuan hukum berupa posko aduan bagi pekerja/buruh yang mengalami masalah, misalkan di PHK secara sepihak, upah kerja/upah lembur, Tunjanhan Hari Raya, Pemotongan Upah/THR dll" Tutup Rumaratu. (RMK).