Irwan A. H. M koordinator SOMASI Jakarta |
Jakarta - Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mengecam tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap jurnalis online bernama Sugandi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Koordinator SOMASI Jakarta, Irwan Abd. Hamid, S.H., mendesak Panglima TNI untuk segera menindak tegas oknum TNI yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
"Kami mengecam keras tindakan brutal oknum TNI yang telah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Sugandi. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers," tegas Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2024).
Irwan menjelaskan, penganiayaan terhadap Sugandi terjadi pada Kamis (28/3/2024) di Pos Pengamat TNI AL Bacan. Sugandi dijemput paksa oleh tiga orang, dua anggota TNI AL dan satu Babinsa, dan kemudian dianiaya secara membabi buta.
"Alasan penganiayaan tersebut karena Sugandi memberitakan tentang 20.400 kilo liter BBM jenis dexlite yang diamankan oleh TNI AL. Oknum TNI tersebut tidak terima dengan berita yang dimuat oleh Sugandi dan menuduhnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu," terang Irwan.
SOMASI menilai, tindakan oknum TNI tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya untuk membungkam suara kritis pers. Hal ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Oleh karena itu, kami mendesak Panglima TNI untuk segera mencopot dan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Sugandi. Kami juga meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi kinerja dan pembinaan prajurit TNI agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Irwan.
SOMASI juga meminta kepada Polres Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan memberikan perlindungan kepada Sugandi dan keluarganya.
"Kami berharap kasus ini dapat diproses secara hukum yang berlaku dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," pungkas Irwan.
Kronologi Penganiayaan
Sugandi menceritakan bahwa awalnya dia dijemput oleh salah satu Babinsa dan dua anggota TNI AL dari rumahnya untuk dibawa ke Pos Pengamat TNI AL Bacan. Sesampainya di lokasi, kedua anggota TNI tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadapnya.
"Ada tiga orang, dua anggota TNI AL dan satunya lagi Babinsa Babang yang cuma sekedar kasih tunjuk rumah saya. Tadi sekitar pukul 13.00 WIT mereka bawa dan sesampainya di pos langsung pukul saya dengan alasan pemberitaan awal itu tidak dilakukan konfirmasi,” kata Sugandi usai melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan pada Kamis (28/3/2024).
Sugandi menjelaskan bahwa dia bersama dua rekan wartawan lainnya sudah melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita tentang BBM dexlite yang diamankan oleh TNI AL. Namun, kedua anggota TNI tersebut tetap bersikukuh bahwa berita yang ditayangkan tidak melalui wawancara terlebih dahulu.
“Padahal sudah ada konfirmasi bersama dua wartawan, jadi ada rekamannya. Berita yang naik juga berdasarkan konfirmasi, cuma TNI AL ini bilang jangan dinaikkan menjadi berita, tapi untuk berita naik harus melalu wawancara,” paparnya.
Tuntutan SOMASI
SOMASI menuntut beberapa hal terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Sugandi, antara lain:
Panglima TNI harus segera mencopot dan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang terlibat dalam penganiayaan.
Panglima TNI harus mengevaluasi kinerja dan pembinaan prajurit TNI agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Polres Halmahera Selatan harus mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan memberikan perlindungan kepada Sugandi dan keluarganya.
Para pelaku penganiayaan harus dihukum seberat-beratnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan penganiayaan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers. Bahwa penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban, tutupnya. (TRA).