Ikbal Wattimena, Ketua LMND SBT |
BULA - Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) SBT, Ikbal Wattimena, sikapi pernyataan Ketua LSM PMPRI terkait pernyataan 'minim baca' soal lingkungan hidup terhadap dirinya itu.
Ikbal menjelaskan pada media ini, minggu (26/11/23) bahwa Proyek pekerjaan pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Dataran Hunimua di Jln. Air Kabur-kabur tersebut tidak diharuskan untuk mengantongi dokumen Amdal. Sebab, proyek tersebut adalah salah satu proyek yang dapat pengecualian kewajiban kepemilikan amdal.
"Artinya, secara ketentuan kewajiban memiliki amdal di kecualikan bagi rencna usaha atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi amdal kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan, atau setidaknya rencana usaha atau kegiatan pada Perushaan tersebut dapat menggantikannya dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup. dan upaya pemantauan lingkungan hidup UKL- UPL" Beberapa Ikbal.
Dirinya menambahkan, hal tersebut dikarenakan Proyek Pekerjaan Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimua Kab. SBT ini secara jelas berada dalam Amdal kawasan, dan sudah pasti telah memiliki persetjuan lingkungan kawasan sebelum pekerjaan proyek tersebut di kerjakan.
Menurutnya AMDAL kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha, atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu satuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu Instansi yang bertanggung jawab.
Ikbal membeberkan soal ancaman Demonstrasi yang direncanakan oleh aktivis LSM PMPRI, Bahwa LMND juga akan secara Kelembagaan akan terus memberikan dukungan terhadap pembangunan gedung PA dan PN itu termasuk melakukan Demo tandingan.
"Kami secara kelembagaan akan terus memberikan dukungan atas pembangunan dua gedung pengadilan di SBT, jika ada teman-teman lain mau menghambat dengan melakukan aksi, kami juga siap lakukan demo tandingan" Tutupnya. (AMR).