Ikbal Wattimena, Ketua LMND SBT |
BUKA - Salah satu aktivis Seram Bagian Timur (SBT) Ikbal Wattimena menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan kantor Pengadilan Agama dan kantor Pengadilan Negeri.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan langkah cepat dan tepat untuk membantu menyesuaikan jalannya pembangunan Pemerintah daerah khususnya instansi-instansi vertikal.
Pembangunan Dua Gedung kantor Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah langkah strategis yang harus didukung oleh semua pihak.
Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) itu Menjelaskan pembangunan gedung Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah sebuah keharusan untuk menjawab Kebutuhan masyarakat dalam pelayanan Hukum.
Sebagaimana telah di jelaskan Dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU nomor 07 tahun 1989 bahwa kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan diperluas dgn di wajibkan adanya kantor pengadilan negri maupun pengadilan agama. hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat,
"Katong harus dukung semua pembangunan di daerah ini agar masyrkat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan hukum degan baik. kemudian Tegas Ikbal Wattimena kepada media ini lewat pesan singkat, Jum'at (24/11/2023).
Menurutnya dalam menjalankan tugas sebagai kontraktor pelaksna, sudah tentu setiap Perushaan memiliki dokumen-dokumen pendukung termasuk AMDAL, namun dalam hal Pembangunan kantor PA dan PN yang adalah bagian dari instansi vertikal, kontraktor pelaksana/Perushaan pemenang tender tidak diharuskan untuk mengantongi AMDAL setelah berkoordinasi dengan tim pengawalan dan pengamanan pemerintahan pembangunan atau di singkat TP4
"Katong seng perlu harus terlalu memperhatikan hal-hal yang tidak bersifat urgent dalam memicu lambatnya sebuah pekerjaan " tambahnya aktivis LMND itu.
Dirinya menjelaskan setelah melihat beberapa berita dimedia terkait keharusan semua dokumen itu tidak penting, kemudian terkait rencna laporan di Polda Maluku juga tidak ada hubungan sama sekali.
selaku Ketua LMND Kab. SBT. Ikbal dengan tegas menyampaikan, Jika berita yang di publis di beberapa media itu tidak benar, apalagi tidak memiliki bukti otentik maka dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Perusahaan untuk mengajukan laporan balik.
"yah nanti Katong akan koordinasi Deng pihak Perusahaan sebagai kontraktor pelaksana untuk ambil langkah secepatnya, agar jadi pelajaran ke yang lain. Tutupnya. (AMR).