Iklan Template

terkini

Saleh Hidayat Sebut Penambang Rakyat Sudah Memiliki IPR, Masalahnya Sistem Ke Modi ESDM Sulit Diakses

Redaksi
Selasa 17 2023, Oktober 17, 2023 WIB Last Updated 2023-10-17T13:58:16Z

 

Saleh Hidayat, SH. Kuasa Hukum

JAKARTA - Saleh Hidayat, S.H., sebagai praktisi hukum tambang rakyat sekaligus sebagai aktivis LBH Damar. Keadilan Rakyat saat ini mengadvokasi 6 orang penambang rakyat yang telah divonis bersalah, Melakukan usaha pertambangan ilegal (ilegal mining), Selasa (17/10/2023).


Para penambang rakyat tersebut oleh Aparat Penegak Hukum (penyidik, jaksa dan hakim), mereka telah dinyatakan bersalah tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Menurut Saleh, "mereka sudah memiliki IPR lebih dulu sebelum melakukan kegiatan menambang. IPR tersebut sah dengan luas 10 ha. Keberadaan tersebut benar berada diatas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). yang telah ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi para penambang rakyat tersebut dilaporkan oleh salah satu korporate atau perusahaan pemegang izin HGU atas tanah negara, " Tutur Saleh.


Selanjutnya ia menambahkan "mereka cepat ditangkap diproses secara hukum, diadili dan divonis 1 tahun serta kemudian dipenjarakan dengan menerapkan pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (2)Undang-Undang tentang Minerba", Lanjut ketua LBH DAMAR.


Kemudian ada salah satu korporate atau perusahaan, yang telah memiliki Izin Usaha dan melakukan usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan usaha pertambangan dengan luas ribuan hektare.


Perusahaan tersebut bebas melakukan usaha pertambangan, karena merasa legal meskipun sebagian area IUP nya berdiri diatas tanah adat milik masyarakat. tanpa persetujuan masyarakat itu sendiri,  APH tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan tersebut, bahkan cenderung melindunginya. 



Kata saleh, Sebaliknya terhadap penambang rakyat yang melakukan usaha tambang diatas lahan tanah HGU atau tanah negara.


"APH bertindak cepat memproses secara hukum, mengadilinya dan memenjarakan para penambang rakyat tersebut menggunakan pasal 158 UU tentang Minerba seperti kasus yang terjadi di cibuluh Ciemas, kecamatan Lengkong dan Cihaur Simpenan meskipun para penambang rakyat tersebut jelas jelas menambang di atas wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah dan atau akan ditetapkan sebagai WPR, bahkan di WPR Cihaur Simpenan telah terbit IPR meskipun oleh APH tidak dianggap sebagai sebuah produk hukum", Tegas Saleh Hidayat.


Bagi saleh hal  ini sangat menciderai rasa keadilan, padahal jelas dan sah sebuah keputusan negara, bahkan negara melindungi IPR tersebut sebagai sebuah produk hukum dari negara.


"hal tersebut bisa merujuk kepada Pasal 162 UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dalam pasal tersebut jelas dan tegas menyatakan bahwa barangsiapa menghalangi dan atau merintangi usaha pertambangan yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK dan Izin lainnya, maka diancam dengan pidana penjara", Pungkas kang saleh Sapaan akrab di wilayah penambang.


Persoalannya bagaimana upaya merintangi atau menghalangi IPR tersebut. dengan Cara instrumen penegakan hukum melalui proses hukum dan putusan pengadilan seperti yang terjadi pada 6 orang penambang rakyat yang telah di vonis bersalah melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IPR.


padahal mereka punya IPR lebih dulu yakni terbit tanggal 16 Januari 2022, sementara mereka di dakwa dan dituntut oleh JPU dengan menyebutkan waktu kejadian pidananya (Tempus delicty) di bulan April 2022, dan tempat kejadian pidananya (locus delicti) tepat persis diarea IPR yang dimiliki oleh Para Penambang Tersebut.


"Berdasarkan kasus hukum tersebut, wajar kalau kemudian saya curiga dan patut menduga ada Order atau pesanan terhadap 6 orang penambang rakyat tersebut agar mereka dipenjarakan dan menjadi efek jera dan rasa takut kepada para penambang rakyat yang lain untuk menambang dan meninggalkan area tambang tersebut yang pada akhir akan dikuasai oleh perusahaan atau korporate", Ujar Praktisi Hukum Rakyat.


pada kesempatan ini Saleh Hidayat menyampaikan sekaligus memberitahukan kepada APH khususnya dan publik pada umumnya, bahwa saya telah memiliki Surat Kuasa dari Koperasi GPS, pemilik IPR di Cihaur Simpenan, juga dari Koperasi Ratu Jaya yang beroperasi di Cibuluh Ciemas serta dari beberapa warga masyarakat pemilik tanah adat sekaligus penambang rakyat yang hari ini terjegal tidak bisa punya IPR karena sudah di dahului oleh terbitnya IUP milik sebuah perusahaan, karena IPR tidak bisa diterbitkan diatas WUP yang sudah terbit IUP. 


Terakhir ia menegaskan "Bahwa sebagai kuasa hukum dari mereka memiliki hak dan wewenang untuk membela dan melakukan upaya hukum agar kepentingan hukum mereka terjamin dan terlindungi". Tutup Kuasa Hukum Saleh Hidayat. (AHM). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saleh Hidayat Sebut Penambang Rakyat Sudah Memiliki IPR, Masalahnya Sistem Ke Modi ESDM Sulit Diakses

Terkini

Topik Populer

Iklan Template