Konferensi Pers, GENPETI Minta Copot Menteri ESDM |
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Penambang Emas dan Batuan Indonesia (DPP GENPETI) menggelar Konfrensi Pers bertempat di Matraman Dalam Jakarta Timur pukul 15.45 WIB. Rabu (18/10/2023)
ketum DPP GENPETI Irwan Abd. Hamid, SH. mendesak Presiden Jokowi segera Copot, Arifin Tasrif Menteri ESDM sekaligus Plt. Dirjen Minerba dinilai tidak serius mengurus pertambangan rakyat indonesia.
Menurut Irwan Abd. Hamid, S.H., ketua Umum GENPETI sekaligus Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum STIH Iblam Jakarta mengatakan,
“sejak menjabat Menteri ESDM RI sebanyak 3.100 penambang rakyat di penjara dan bahkan kasus 6 penambang rakyat sukabumi yang sudah memiliki NIB, Sertifikat Standar dan Izin seperti IPR masih di persulit bahkan akhirnya di vonis bersalah dan berkahir tragis di penjara”. Kata ketum GENPETI di lokasi Konferen Pers.
Bahwa agenda tersebut dalam rangka menyikapi ketidakpastian penyelenggaran kegiatan pertambangan rakyat atau tata kelola dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Ke Pertambangan Rakyat (PERA). Bahwa kegiatan pertambangan sejatinya meningkatkan pendapatan masyarakat lokal serta menciptalan lapangan kerja dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat serta menjamin kepastiam hukum dalam penyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minetal khususnya emas.
Irwan menjelaskan salah satu kasus tambang rakyat yang tengah di advokasi yaitu kriminalisasi penambang dan pengurus Koperasi Generasi Penambang Sejahterah (GPS) Blok Cihaur 5. Pasalnya mereka sudah mengikuti regulasi pertambangan yaitu UU No 4 tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020 " Pasal 35 berbunyi "
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin, dan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu IPR.
Bahwa penambang rakyat telah mengikuti aturan berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
NIB berfungsi sebagai tanda registrasi dan pendaftaran bagi Pelaku Usaha, memungkinkan mereka untuk menjalankan kegiatan usaha dan berperan sebagai identitas dalam melaksanakan aktivitas bisnis.
Adanya Putusan Kasasi oleh Mahkama Agung dalam Register Perkara: 365/Pid.Sus/2022/PN.Cbd; dan Perkara: 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd;. Bahwa para terdakwa tersebut diatas adalah Pengurus dan/atau anggota KOPERASI PRODUSEN GENERASI PENAMBANG SEJAHTERA yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi.
Kemudian fakta persidangan bahwa ahli yang dihadirkan oleh jaksa dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mengatakan “IPR tersebut Sah namun belum terverifikasi”.
Sehingga menyebabkan Hakim PN Cibadak menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda 3 bulan pengganti hukuman apabila terhukum tidak membayarnya.
Selain itu, Koperasi GPS sejak terbit dokumen IPR telah melalukan verifikasi ke sistem FAQ (Frequently Asked Questions) MODI Self Service bahkan sudah 3 akun yang digunakan untuk login ke sistem tersebut. Akibat hal tersebut menyebabkan para penambang rakyat harus dipenjara dan terbukti bersalah secara sah menurut Hakim Pengadilan Negeri Cibadak
Oleh sebab itu DPP GENPETI menuntut, sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Jokowi agar segera Copot Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM RI sekaligus Plt. Dirjen Minerba yang selama ini menjadi penghambat tambang rakyat legal.
2. Kami curiga ada upaya-upaya jahat yang mencoba menghambat tambang rakyat menjadi legal agar emas bebas di selundupkan ke pasar gelap.
3. Meminta Presiden Jokowi agar evaluasi jajaran Menteri yang menangani Pertambangan Rakyat sehingga tidak ada lagi penambang rakyat di penjara dan di kriminalisasi
4. STOP!!! Penjarakan rakyat dan berikan solusi, penambang bukan kelinci percobaan UU No 3 tahun 2020 dan UU Cipta Kerja
Bagi irwan tanggung jawab negara bukan hanya sekedar, mengeluarkan peraturan-peraturan tanpa ada penjelasan yang jelas kemudian pendampingan dan pengawasan. Kenyataan hari ini di lapangan rakyat kita di paksa mengurus Izin Pertambangan namun terkendala pada verifikasi di sistem Modi ESDM.
Untuk itu, Irwan meminta dengan tegas kepada Presiden Jokowi perlu langka tegas dan apabila dibiarkan sangat berbahaya ketika rakyat terus- menerus di tangkap oleh APH dan di hukum secara tidak wajar. Selama 78 tahun tambang rakyat selalu mengalami perlakuan dan stigma negatif, padahal pertambangan rakyat terus berkontribusi yaitu lapangan pekerjaan dan kesejahteraan terhadap rakyat terutama di daerah pedesaan.
Irwan pun tegas meminta kepada Presiden jangan lagi ada kerugian Negara dan Kementerian ESDM tidak layak di Pimpin oleh Arifin Tasrif dan Rida Sudjana Plt. Dirjen Minerba. (AHM).