Gambar: Tambang Pasir Ilegal PT. NET kota Kendari, dan Kantor Bareskrim Mabes Polri |
KENDARI - Pj. Kota Kendari Asmawa Tosepu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nismawati kembali bersuara soal komitmen menegakkan aturan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang.
Hal itu disampaikan menyusul banyaknya tuntutan masyarakat yang menolak aktifitas pertambangan pasir tanpa Izin alias ilegal di Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; berharap agar langka Pemkot itu mendapat dukungan seluruh masyarakat kota Kendari, Sulawesi Tenggara
“Sebenarnya ditambang pasir itu ada juga kepemilikan masyarakat disitu, dan itu juga bukan lahan pemkot, dan kenapa sampai hari ini belum dilakukan sangsi karena ada tahapan - tahapan yang harus dilalui, sebab kesalahan - kesalahan yang terjadi di masa lalu tidak bisa dikembalikan begitu saja seperti membalikkan tangan untuk bisa segera diselesaikan,” tutur Nismawati di Kendari, Rabu (20/9/2023) sebagaimana diterbitkan oleh rri.co.id
Nismawati menjelaskan saat ini pertambangan pasir di Nambo masuk dalam revisi tata ruang, karena di dalam RT/RW sebelumnya secara nasional dan provinsi telah dijelaskan adanya potensi pertambangan di wilayah tersebut.
“Jadi terkait tambang Pasir Nambo ini sudah masuk dalam laporan di Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sultra dan DLH provinsi sudah turun ke lapangan karena memang berdasarkan aturan kegiatan pertambangan itu merupakan kewenangan pusat yang bisa dilimpahkan ke provinsi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM Indonesia) membatah penyataan itu.
JAM Indonesia menilai tindakan penertiban yang sekaligus mendorong revisi tata ruang kaitannya dengan pertambangan pasir di Nambo yang dilakukan oleh pemerintah kota Kendari terkesan diplomatis, krisis metode dan mengabaikan ancaman berantai yang dapat ditimbulkan akibat pertambangan pasir ilegal.
Pemerintah Kota Kendari menurut JAM Indonesia terjebak pada penertiban terhadap sanksi administrasi dibandingkan sanksi pidana yang seharusnya lebih dulu diselesaikan.
"Apanya yang mau direvisi kalau tambang pasir disana masih beroperasi tanpa izin. Ini kan aneh, Harusnya Pemkot Kendari lebih dulu mendorong agar operasi tambang pasir dihentikan dan dikenai sangksi pidana itu, selanjutnya mendorong revisi RT/RW, itu yang tepa. Stop membodohi masyarakat." Tegas Jufri, Ketua Umum JAM Indonesia di Jakarta, 26/09/2023.
Tangkap dan Adili PT NET
Pemerintah Kota Kendari berulang kali mendorong revisi RT/RW sebagai solusi untuk menyelesaikan aktifitas pertambangan pasir ilegal di kelurahan Nambo, Kota Kendari dikritik oleh JAM Indonesia.
Hal itu dinilai JAM Indonesia tidak tepat sasaran dan bahkan bisa memicu masalah baru dikemudian hari tatkala pelaku pertambangan pasir ilegal di kelurahan Nambo tak kunjung dikenai sanksi pidana yang memberatkan sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan.
Ketua Umum JAM Indonesia, Jufri dalam kesempatan itu mengungkap ada salah satu perusahaan tambang pasir yang sampai hari ini secara leluasa dan suka-suka masih beroperasi tanpa izin di kota Kendari, Sulawesi Tenggara yaitu PT Nusantara Ekonomi Terutama (PT. NET). Perusahaan itu sebelumnya bernama CV Echal yang didirikan 3 tahun lalu.
"Perusahaan itu diduga melakukan kegiatan ilegal dengan cara mengeruk pasir Nambo tanpa memiliki izin. Anehnya Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, Kejati Sultra tak berdaya ditangan PT NET justru terkesan melakukan pembiaran. Padahal sebelumnya sudah pernah dipasang garis polisi karena diduga melakukan pertambangan pasir ilegal. tetapi sayang fakta menunjukan perusahaan itu masih beroperasi sampai sekarang." Ungkap Jufri
Jufri menjelaskan secara teknis PT NET tidak memiliki satu pun dokumen legal sebagai syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan penambangan pasir Nambo.
Pemerintah pusat pernah menanggapi tentang revisi RTRW Kota Kendari. Dalam catatan pemerintah pusat menegaskan bahwa kegiatan korporasi dalam melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo tidak boleh terjadi dan harus dihentikan. "Sebab jika tetap dilakukan maka hal itu telah melanggar hukum dan masuk ranah pidana, baik itu melibatkan korporasi maupun Pemerintah Kota Kendari itu sendiri.” tambah jufri
Menyikapi masalah itu JAM Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan mengadili Direktur PT NET terkait dugaan pertambangan Pasir Silika ilegal.
JAM Indonesia juga akan mendesak APH terkait adanya keterlibatan PT VDNI dan PT TAS yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan gelap PT NET.
"Data menunjukan tambang Pasir Silika PT NET membawa pasir bertongkang-tongkang ke PT VDNI melalui Jetty PT TAS. Diketahui bahwa Direktur PT NET, merupakan istri seorang Tenaga Kerja Asing asal China bernama Mr. Hao. Sementara Mr Hao sendiri adalah pemodal dari aktivitas tambang PT NET selama ini. Karena itu Jumat besok kami akan datang ke Mabes Polri dalam rangka aksi demonstrasi agar segera Kapolri, Bapak Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk menangkap dan mengadili direktur PT NET serta memeriksa sejumlah perusahaan yang terlibat." Tutup Jufri