Foto: Flayer, Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia |
Jakarta - Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM Indonesia) Akan Sembangi Kantor Pusat Markas Besar Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan, pada, Senin 2/10/23
Aksi tersebut, menurut koordinator aksi Bung Jufri saat di temui awak media mengatakan, Aksi besok senin menyikap kasus pertambangan pasir ilegal di Kelurahan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terhadap terduga direktur PT NET.
JAM Indonesia menilai PT NET diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, junto pasal 69, 71, dan 74 UU Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Lebih lanjut jufri mengatakan tindakan penertiban yang sekaligus mendorong revisi tata ruang kaitannya dengan pertambangan pasir di Nambo yang dilakukan oleh pemerintah kota Kendari terkesan diplomatis, krisis metode serta mengabaikan ancaman berantai yang dapat ditimbulkan akibat pertambangan pasir ilegal.
Pemerintah Kota Kendari menurut JAM Indonesia terjebak pada penertiban terhadap sanksi administrasi dibandingkan sanksi pidana yang seharusnya lebih dulu dorong oleh pemerintah.
"Apanya yang mau direvisi kalau tambang pasir disana masih beroperasi tanpa izin. Ini kan aneh, Harusnya Pemkot Kendari lebih dulu mendorong agar operasi tambang pasir dihentikan dan dikenai sangksi pidana, selanjutnya mendorong revisi RT/RW, itu yang tepat. Stop membodohi masyarakat." Tegas Jufri, Ketua Umum JAM Indonesia di Jakarta, 30/09/2023.
Tangkap dan Adili PT NET
Pemerintah Kota Kendari berulang kali mendorong revisi RT/RW sebagai solusi untuk menyelesaikan aktifitas pertambangan pasir ilegal di kelurahan Nambo, Kota Kendari dikritik oleh JAM Indonesia.
Hal itu dinilai JAM Indonesia tidak tepat sasaran dan bahkan bisa memicu masalah baru dikemudian hari tatkala pelaku pertambangan pasir ilegal di kelurahan Nambo tak kunjung dikenai sanksi pidana yang memberatkan sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan.
Ketua Umum JAM Indonesia, Jufri dalam kesempatan itu mengungkap ada salah satu perusahaan tambang pasir yang sampai hari ini secara leluasa dan suka-suka masih beroperasi tanpa izin di kota Kendari, Sulawesi Tenggara yaitu PT Nusantara Ekonomi Terutama (PT. NET).
Perusahaan itu sebelumnya bernama CV Echal yang didirikan 3 tahun lalu diduga melakukan kegiatan ilegal dengan cara mengeruk pasir Nambo tanpa memiliki izin.
"Anehnya Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, Kejati Sultra tak berdaya ditangan PT NET justru terkesan melakukan pembiaran. Padahal sebelumnya sudah pernah dipasang garis polisi karena diduga melakukan pertambangan pasir ilegal. tetapi sayang fakta menunjukan perusahaan itu masih beroperasi sampai sekarang." Ungkap Jufri
Jufri menjelaskan secara teknis PT NET tidak memiliki satu pun dokumen legal sebagai syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan penambangan pasir Nambo.
Pemerintah pusat kata Jufri juga pernah menanggapi tentang revisi RTRW Kota Kendari. Dalam catatan pemerintah pusat menegaskan bahwa kegiatan korporasi dalam melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo tidak boleh terjadi dan harus dihentikan. "Sebab jika tetap dilakukan maka hal itu telah melanggar hukum dan masuk ranah pidana, baik itu melibatkan korporasi maupun Pemerintah Kota Kendari itu sendiri.” tambah jufri
Menyikapi masalah itu JAM Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan mengadili Direktur PT NET terkait dugaan pertambangan Pasir Silika ilegal.
JAM Indonesia juga mendesak APH terkait adanya keterlibatan PT VDNI dan PT TAS yang diduga terlibat kasus dugaan kegiatan pertambangan gelap PT NET.
"Data menunjukan tambang Pasir Silika PT NET membawa pasir bertongkang-tongkang ke PT VDNI melalui Jetty PT TAS. Diketahui bahwa Direktur PT NET, merupakan istri seorang Tenaga Kerja Asing asal China bernama Mr. Hao. Sementara Mr Hao sendiri adalah pemodal dari aktivitas tambang PT NET selama ini. Karena itu Jumat besok kami akan datang ke Mabes Polri dalam rangka aksi demonstrasi agar segera Kapolri, Bapak Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk menangkap dan mengadili direktur PT NET serta meminta agar Kapolri juga memeriksa sejumlah perusahaan yang terlibat." Tutup Jufri
Berikut tuntutan JAM Indonesia
1. Mendesak Kapolri, Bapak Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk mengambil alih kasus dugaan pertambangan pasir ilegal PT NET di wilayah kerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
2. Kapolri agar segera membentuk Tim Khusus untuk menghentikan, dan menindak dugaan kejahatan pertambangan ilegal PT NET sebagaimana ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, junto pasal 69, 71, dan 74 UU Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
3. Mendesak Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Sultra dan Polres Kota Kendari terkait adanya dugaan pembiaran terhadap kejahatan pidana pertambangan pasir ilegal PT. Nusantara Ekonomi Terutama (PT NET). Sebab akibat berlarut-larutnya penegakan hukum terhadap kasus dugaan pertambangan pasir ilegal PT NET oleh aparat kepolisian sejatinya mempertontonkan adanya keistimewaan terhadap Direktur PT NET, selanjutnya menunjukan Direktur PT NET Kebal hukum dimana secara langsung mencederai prinsip supremasi hukum dan rasa keadilan di Indonesia, utamanya di Sulawesi Tenggara.
3. Memeriksa dan mengadili Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT. TAS atas diduga keterlibatannya dalam kasus dugaan kejahatan pidana pertambangan gelap PT NET.