Iklan Template

terkini

AHM Dinilai Langgar UUD Perlindungan Konsumen, JAM - Indonesia Desak Direktur PT. AHM Segar Bertanggung Jawab

Azirah -alfatihnet.com
Kamis 14 2023, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T08:11:16Z
Gambar: aksi Masa Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM - INDONESIA) di Kantor Astra Honda Motor Pada, Kamis 14/09/2023


Jakarta - Kelompok Mahasiswa dan Pemuda yang mengatasnamakan Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM - INDONESIA) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Astra Honda Motor di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, (14/09/2023).


Aksi tersebut di lakukan terkait dengan Kasus enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) yang keropos tau rusak usai viral di media sosial beberapa waktu lalu. 


Atas kejadian itu, koordinator Aksi Jam Indonesia Jufri mengatakan, ini sangat membahayakan keselamatan konsumen maka AHM harus bertanggung Jawab atas produk yang sudah di jual ke masyarakat tersebut. 


" Astra Honda Motor (AHM) harus bertanggung jawab atas produk yang kropos tersebut karna ini sangat membahayakan keselamatan konsumen saat menggunakan produk". Ujarnya


Selain itu jufri juga mendesak, agar AHM segera melakukan recall atau penarikan produk yang kropos atau rusak karena membahayakan keselamatan konsumen.


"Demi menjaga keselamatan pengguna kami meminta agar AHM segar melakukan penarikan produk atau recall yang kropos tersebut" Tegas jufri


Akan tetapi jika AHM tidak melakukan Recall maka kami menilai bahwa pihak AHM tidak ingin rugi dan tidak bertanggung jawab atas penjualan produk eSAF yang tidak layak digunakan konsumen.


"Jika AHM tidak melakukan Recall atas produk eSAF yang tidak layak digunakan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan mengkampanyekan kepada masyarakat agar tidak lagi membeli produk tersebut" tegasnya.


Selain itu jufri juga mengatakan, akibat dari hal ini maka AHM dinilai melanggar UUD Perlindungan konsumen. 


" Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen, telah di langgar oleh AHM maka AHM harus bertanggung jawab secara penuh atas peristiwa tersebut. "


Dalam aksi tersebut jaringan aksi Mahasiswa Indonesia mendesak PT. Astra Honda Motor (AHM) diantaranya :


Tuntutan


1. Mendesak Direktur PT. Astra Honda Motor (AHM) untuk segera bertanggung jawab atas tindakan perusahaan yang telah merugikan masyarakat dikarenakan penggunaan rangka motor eSAF (Enchanned Smart Architecture Frame) yang keropos atau berkarat yang sangat membahayakan pengguna kendaraan bermotor


2. Meminta Pihak PT. Astra Honda Motort untuk segera menarik (Recall) produk kendaraan yang telah menggunakan rangka motor tersebut demi terciptanya rasa aman bagi seluruh konsumen Honda di indonesia

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • AHM Dinilai Langgar UUD Perlindungan Konsumen, JAM - Indonesia Desak Direktur PT. AHM Segar Bertanggung Jawab

Terkini

Iklan Template