Foto: Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Forum Komunikasi Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (FKPD Sultra) pada Jumat 11/08/23 |
Jakarta - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Forum Komunikasi Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (FKPD Sultra) melakukan aksi Unjuk rasa jilid II di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada, Jum'at, 11/08/23
Koordinator lapangan Ahmad Sirajudin, dalam aksinya menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) karena terkesan menutup-nutupi sejumlah pihak terutama Gubernur Sulawesi Tenggara dan Direktur Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara yang diduga keras terlibat dalam perkara korupsi pertambangan penjualan ore nikel di Sulawesi Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp.5,7 triliun rupiah.
"Kejati Sultra terkesan tidak transparan, lambat, dan pilih kasih dalam menangani perkara korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara. padahal kita tahu bahwa magnet dugaan keterlibatan gubernur Sultra dan Direktur Perusda Sultra sangatlah kuat dalam perkara ini. Kami ingin tegaskan kepada pihak kejaksaan agar jangan ada persengkokolan jahat dibalik layar antara pihak kejaksaan dengan Gubernur Sultra, Perusda Sulawesi Tenggara, maupun pihak-pihak yang terlibat lainnya." Ungkapnya dalam ketarang di depan Kejagung Ri
Olehnya itu pihaknya, tegas Ahmad mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara dan Direktur Perusda Sulawesi Tenggara yang diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
"Sebab selain ada dugaan korupsi berjamaah skala besar, juga terdapat dugaan praktek suap dan gratifikasi (Meeting of Minds) yang disinyalir melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Direktur Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara."
Ketua FKPD Sultra, Ahmad dalam tuntutannya juga meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk segera menetapkan tersangka terhadap 38 perusahaan yg melakukan KSO bersama PT. LAM di wilayah IUP PT. Antam yang terindikasi melakukan penjualan ore nikel ilegal termasuk menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Cinta Jaya.
"Meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk memeriksa dan menetapkan tersangka kepada direktur PT.Cinta Jaya, terkait dugaan pembayaran royalti jeti 2 cinta jaya yang tak memiliki izin tersus serta melakukan kerja sama dalam menyimpan Ore ilegal di stoke file dalam PT.Cinta Jaya, serta dugaan dalam memfasilitasi penggunaan dokumen dalam penjualan Ore nikel ilegal di beberapa pabrik smelter antara lain IMIP dan VDNI-OSS." Pintanya
Menindaklanjuti aksi demonstrasi itu, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga Gubernur dan Perusda Sultra diperiksa dan ditetapkan tersangka termasuk sejumlah oknum yang terlibat.
Ia juga akan terus membangun konsolidasi secara masif di seluruh masyarakat di Sultra termasuk para milenial, aktifis, pemuda dan mahasiswa serta akan melakukan langkah - Langkah konkrit untuk mendorong kasus ini hingga tuntas.
"sebagai contoh dalam waktu dekat ini kami akan mengumumkan bagan indikasi dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara ini" tutup Ahmad