Foto: aksi masa Mahasiswa dari Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia |
Jakarta – puluhan mahasiswa dari aliansi Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (Jam - Indonesia) menggelar aksi demonstrasi Jilid 3 di depan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada, Rabu 23/08/2023
Jufri sebagi Koordinator Aksi Mengatakan, Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran tugas pemerintah di bidang hukum harus bertindak tegas kepada Kejari Kabupaten Pulau Taliabu karena dinilai tidak mampum dan tidak becus menangani dugaan kasus - kasus korupsi di kab Pulau Taliabu.
“Banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kab. Pulau Taliabu yang harus di tindak tegas kejari Kab Pulau Taliabu namun miris penegakan hukum yang di lakukan kejari seakan tidak punya taring untuk menangani kasus Korupsi di Kab. Pulau Taliabu”. Ujar Jufri.
Hal Tersebut, pihaknya mendesak Kejagung Untuk segera Mencopot Kejari Kab. Pulau Taliabu Saudara Alfred Tasik Palulungan Karna ditangan beliau Kejari Kab. Pulau Taliabu semacam mati Suri Hukum Penegakan Korupsi Tidak Berjalan di Kab Pulau Taliabu.
“Kami Mengamati betul puluhan kasus korupsi di kab pulau taliabu, nanum Kejari kab. Pulau Taliabu seakan tutup mata dengan hal tersebut, Buktinya beberapa kali masyarakat Kab. Pulau Taliabu telah melakukan pelaporan kepada kejari atas kasus – Kasus korupsi di kab. Pulau taliabu namun penegakan hukum tidak berjalan di kab. Pulau Taliabu, maka suda selayaknya kejari Kab. Pulau Taliabu segera di copot dari jabatanya,” Tegas Jufri Didepan Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya itu, jufri juga mendesak kejagung untuk segera panggil dan periksa bupati Kab. Pulau Taliabu saudara Aliong Mus dan Kepala Dinas PUPR Saudara Syuprayidno karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terkait kebijakan yang telah dilakukannya.
Lebih lanjut, Jufri selaku korlap menuturkan aksi tersebut dilakukan akibat proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 diduga mangkrak sampai saat ini, karena hal inilah pihaknya menilai ini merupakan upaya tindakan pidana korupsi serta Penyalahgunaan wewenang.
"Akibat dari proyek mangkrak tersebut negara diduga mengalami kerugian miliyaran rupiah, pembangunan infrastruktur menjadi mangkrak hal itu menyababkan seluruh akses masyarakat menjadi terhalang sehingga perputaran ekonomi masyarakat juga terhambat, inilah yang yang membuat kami berkewajiban untuk menyuarakan hal ini dengan turun langsung ke Kejagung. " Ujarnya Jufri
Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa aksi didepan kantor Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) mendesak KEJAGUNG agar turun langsung ke lokasi kasus tersebut, untuk melihat secara langsung proyek jalan yang mangkrak tersebut.
"kami akan terus mendesak kejagung untuk segera turun langsung ke lokasi proyek demi menindak lanjuti kasus proyek dinas PUPR Kabupaten pulau taliabu yang mangkrak tersebut sehingga ada upaya tegas dan terukur yang dilakukan oleh Kejagung." pungkas Jufri.
Tak hanya itu, Jufri juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepala dinas PUPR karena dinilai gagal tangani proyek tersebut sehingga dirasa sangat merugikan masyarakat Kabupaten Taliabu
"Kejagung harus segera proses hukum Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Taliabu saudara syuprayidno sebagai mana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. hal tersebut jangan menjadi preseden buruk di Kabupaten Pulau Taliabu kedepan." tegas Jufri
Diketahui, kedua proyek mangkrak tersebut yaitu proyek jalan Nggele - Lede dengan total anggaran senilai Rp 16,5 miliyar sedangkan proyek mangkrak lainya berada dijalan sumbong - pencadu dengan total anggaran 16,72 miliyar dengan total anggaran dari dua proyek mangkrak itu senilai Rp 33,23 M, dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada skandal proyek lainnya yang telah terjadi di Kabupaten Kepulan Taliabu.
berdasarkan hal itu, beberapa tuntutan yang diminta oleh Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia setelah menggelar aksi sebagai berikut:
1, Mendesak Kejagung Segera Copot Kejari Kabupaten Pulau Taliabu saudara Alfred Tasik Palulungan Atas Lemahnya Penegakan Tidak Pidana Korupsi di kab Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara
2, Mendesak KEJAGUNG Segera Ambil Alih Kasus Proyek Mangkrak di kadis PUPR Saudara Suprayidno diantaranya Proyek Mangkrak Jln Nggele – Lede dan Jln Sumbong - Pencadu Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 33, 23 M
3, Mendesak KEJAGUNG Segera Tangkap Dan Periksa Bupati Kab Pulau Taliabu Saudara ALIONG MUS Atas Kasus Korupsi Sejumblah Proyek Mangkrak di Kab Taliabu Yang Melibatkan Sejumblah Pihak diantaran Kadis PUPR atas Mangkraknya Proyek Jln Nggele – Lede dan Jln Sumbong - Pencadu Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 33, 23 M
Pada aksi tersebut Jufri menyatakan akan terus mengawal serta akan terus melakukan aksi hingga kasus ini dapat segera ditangani oleh Kejagung, demi kepentingan masyarakat banyak.