JAKARTA – Para korban asuransi PT. BNI Life melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor: 1138/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. PT. BNI Life diminta harus bertanggung jawab atas dugaan perbuatan oknum mantan pegawainya terhadap para korban atau para Penggugat.
“Atas gugatan ini, kami meminta agar PT. BNI Life selaku Tergugat I harus bertanggung jawab,” kata Andi Baroar Nasution didampingi Arip Wampasena dari LAW OFFICE WAMPASENA AND ASSOCIATES selaku kuasa hukum para penggugat dalam konferensi persnya di Jakarta Timur, Jumat (5/5/23).
Andi Baroar pun mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp. 1.301.532.975,- (satu milyar tiga ratus lebih) atas dugaan perbuatan mantan pegawai Bancassurance PT. BNI Life yang bernama Tubagus Muttaqy Ikhsani selaku Tergugat II dalam gugatan tersebut.
“Makanya, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada oknum pegawai dari perusahaan asuransi yang menawarkan untuk menjadi nasabah. Sebab ini sudah banyak korban dari rakyat kecil,” pintanya.
Supriyadi selaku Penggugat menuturkan bahwa awalnya ditawari oleh pegawai yang mengaku dari PT. BNI Life untuk masuk di asuransinya dengan dijanjikan jika menjadi nasabah akan mendapatkan Logam Mulia 5 gram ditambah Voucher.
“Karena diiming-imingi seperti itu, ya saya tertarik dan mengirim sejumlah uang ke rekening oknum pegawai BNI Life. Tapi sekarang jadi tidak jelas,” kesalnya.
Penggugat lainnya, Sriatun menerangkan, pihaknya merasa ditipu oleh mantan pegawai PT. BNI Life yang menjanjikan lain dari apa yang sebenarnya diatur dalam PT. BNI Life itu sendiri. “Kami ini rakyat kecil, yang tidak tau apa-apa, mohon keadilan bagi kami ini,” ujarnya sembari terisak tangis.
Selain itu, Heri Aji Pamoro selaku Penggugat mengatakan, pihaknya merasa kesal atas kelakuan mantan pegawai PT. BNI Life yang tega menipu dan membohongi untuk menjadi nasabahnya. “Kami ini kesal dengan perbuatan oknum mantan pegawai BNI Life itu. Mohonlah uang kami dikembalikan,” himbaunya.
Adapun Penggugat lainnya atau klien dari LAW OFFICE WAMPASENA AND ASSOCIATES, yaitu: Sutarto, Fera Susanti, Agus Subagio, Asto Busono, Sunarsih, Rujito Siswoyo Putro, Suharyato, dan Tina Terina.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian yang berbunyi; Pasal 27 (1) Setiap Agen asuransi hanya dapat menjadi agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi; (2) Agen asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni; (3) Semua tindakan agen asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan asuransi yang diageni; (4) Agen asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban calon tertanggung.
Kemudian, pihak Penggugat menduga Tergugat I (PT. BNI Life) dan Tergugat II (Tubagus Muttaqy Ikhsani) melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 mengatur Tentang Perasuransian yang berbunyi; Pasal 1 Point 28: Agen Asuransi adalah orang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Pasal 75: Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan/ atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 76: Setiap Orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78: Setiap orang yang melakukan pemalsuan dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).