JAKARTA - Adanya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres 16 tahun 2018, serta hadirnya Per LKPP No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan barang/Jasa melalui Penyedia, maka terdapat pengembangan dan penyesuaian dari sistem Aplikasi SPSE, sehingga dibutuhkan pemahaman teknis oleh para pelaku pengadaan.
Dalam hal ini, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku memiliki tugas sebagai kelompok Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Sebagai contoh salah satu proses pengadaan dilakukan melalui penyedia yaitu pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Sejak Aplikasi SPSE versi 4.5 sudah resmi dirilis pada 28 Oktober lalu, dimana aplikasi SPSE V4.5 sudah menyesuaikan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta turunannya, maka BPBJ SBT harus mengikuti dan menyesuaikan segala bentuk pengadaan dengan mengintegrasikan pada penggunaa aplikasi tersebut.
Sehingga dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan Peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas. Maka BPBJ SBT Mengikuti Bimbingan Teknis Penguatan Sumberdaya Aparatur dalam pengimplementasian Aplikasi SPSE Versi 4.5.
"Banyak fiture baru pada aplikasi SPSE 4.5, sehingga itu kita wajib mengetahui sebelum digunakan pada kegiatan tahun ini" Jelas Irfan Rumata Kasubag Pengelola BPBJ SBT.
Bimtek yang diikuti oleh 8 orang tenaga teknis BPBJ SBT itu berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 01 hingga 3 April 2023 di Sofyan Hotel Soepomo Jl. Dr. Soepomo nomor 23 Jakarta. Dengan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ada 8 orang yang ikut kegiatan, semuanya staf BPBJ SBT" Sebut Didiek Djunaidi Kasubag Pembinaan dan Advokasi BPBJ Sekretariat Daerah Kab. SBT saat dihubungi media ini, Sabtu (01/04/2023).
Dia menjelaskan selain pelatihan penggunaan aplikasi SPSE, bimtek ini juga sekaligus untuk mengimplementasi Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Apa itu PDN, apa TKDN, bagaimana kebijakan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan penerapan TKDN dalam proses pengadaan? Ini kadang menjadi pertanyaan yang sulit untuk diselesaikan oleh panitia pemilihan penyedia dimana dalam suatu paket pengadaan terdapat komponen barang yang merupakan produksi dalam negeri dan juga luar negeri, sehingga ada ketelitian tersendiri sebelum memutuskan penyedia". Ungkapnya.
Dirinya berharap selaku panitia penyelenggara kegiatan, agar seluruh staf BPBJ yang ikut pada kegiatan ini dapat mengikuti dan memahami secara baik sehingga dapat direalisasikan dalam lingkungan BPBJ dengan meminimalisir resiko.
"Diharapkan teman-teman yang ikut kegiatan diharapkan dapat fokus sehingga bisa memahami materi secara baik, biar kembali bisa diterapkan dilingkungan kerja" Tutup Didiek. (TRA).