Logo Organisasi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) |
JAKARTA - Ada penjelasan menarik bagi anda yang mau bergabung dengan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) terutama untuk karyawan/buruh yang bekerja diperusahaan manapun di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun,SH. Pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani Banjarmasin ini. Menguraikan tentang tata cara pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) SBNI Praktis Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 5 ayat (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ayat (2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 18 ayat (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat, pada ayat (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri:
- Daftar nama anggota pembentuk;
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Susunan dan nama pengurus.
Menurut Wagimun, SH. Penjelasan pembentukan praktis tentang pembentukan PUK SBNI terlampir dalam contoh dokumen ini.
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD CONTOH DOKUMEN PEMBENTUKAN PUK
Selain itu Ketum DPP SBNI Juga menegaskan pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengusaha atau siapapun dilarang menghalang halangi dalam pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28;
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara;
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, ataumelakukan mutasi;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Dan apabila ada yang menghalang halangi menurut Wagimun dapat dikenakan sanksi pidana kejahatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 43 ayat (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Sehingga itu dirinya berpesan kepada Pekerja/Buruh di Indonesia Jangan Takut membentuk serikat Pekerja/Serikat Buruh. Karena dilindungi Undang- Undang termasuk membentuk Serikat Buruh Nasonalis Indonesia yang Menjadi Wadah aspirasi buruh dan memperjuangkan Hak-Hak Buruh Di Indonesia.
Lampiran Contoh Tatacara Pembentukan Pengurus Unit Kerja Serikat Buruh Nasionalis Indonesia : KLIK DISINI ....!!!!!!!