Iklan Template

terkini

Penjelasan Praktis Pembentukan Pengurus Unit Kerja SBNI

Redaksi
Rabu 05 2023, April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T10:48:21Z
Logo Organisasi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI)


JAKARTA - Ada penjelasan menarik bagi anda yang mau bergabung dengan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) terutama untuk karyawan/buruh yang bekerja diperusahaan manapun di wilayah Indonesia.


Lebih lanjut, Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun,SH. Pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani Banjarmasin ini. Menguraikan tentang  tata cara pembentukan  Pengurus Unit Kerja  (PUK) SBNI Praktis Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 5 ayat (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ayat (2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. 


Pasal 18 ayat (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat, pada ayat (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  dilampiri:

  1. Daftar nama anggota pembentuk;
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. Susunan dan nama pengurus.


Menurut Wagimun, SH. Penjelasan pembentukan praktis tentang pembentukan  PUK SBNI terlampir dalam contoh dokumen ini. 


KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD CONTOH DOKUMEN PEMBENTUKAN PUK


Selain itu Ketum DPP SBNI Juga menegaskan  pembentukan  Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengusaha atau siapapun dilarang menghalang halangi dalam pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh  tersebut  sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28;


Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara;


  • Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan  jabatan, ataumelakukan mutasi;
  • Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; 
  • Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; 
  • Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.


Dan apabila ada yang menghalang halangi   menurut Wagimun dapat dikenakan sanksi pidana kejahatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh  Pasal 43 ayat (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.


Sehingga itu dirinya berpesan kepada Pekerja/Buruh di Indonesia Jangan Takut  membentuk serikat Pekerja/Serikat Buruh.  Karena dilindungi  Undang- Undang termasuk membentuk Serikat Buruh Nasonalis Indonesia yang Menjadi Wadah aspirasi buruh  dan memperjuangkan  Hak-Hak Buruh Di Indonesia.


Lampiran Contoh Tatacara  Pembentukan Pengurus Unit Kerja Serikat Buruh Nasionalis Indonesia : KLIK DISINI ....!!!!!!!

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penjelasan Praktis Pembentukan Pengurus Unit Kerja SBNI

Terkini

Iklan Template