Deli Serdang | Aparat penegak hukum di Kabupaten Deli Serdang terkesan tak mampu lagi menertibkan aktivitas galian C ilegal perusakan dan pencurian tanah di bantaran Sungai Ular,Kecamatan Pagar Merbau.
Pasalnya,aktivitas melanggar hukum ini hingga kini malah semakin merajalela.Bahkan di lakukan hingga malam hari agar tak terlihat masyarakat.Masyarakat yang terdampak dengan aktivitas galian C ilegal ini makin optimis,bahwa kegiatan galian C ilegal ini sepertinya diamini oleh oknum aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Deli Serdang.Karena hingga kini tidak ada tindakan tegas di lakukan.Padahal pelanggaran hukum itu terang-terangan di lakukan dan di lihat masyarakat,Sabtu (08/04/2023).
Iya,akibat ada korekan di pinggir Sungai Ular itu,jalan benteng hancur. Masyarakat yang biasa lewat jalan benteng itu sudah kepayahan.Rusak bentengnya yang di bangun dari zaman dulu sebagai penahan banjir bila air sungai ini meluap," kata Parman,petani warga Desa Sukamandi Hilir,Kecamatan Pagar Merbau,Sabtu (01/04/2023).
Di sebutkannya,ada 3 eskavator di sepanjang bantaran Sungai Ular mengorek tanah. " Heran masyarakat kok di biarkan sama aparat penegak hukum perusakan alam itu,padahal kita di suruh patuh hukum,tapi mereka melanggar hukum,kok di biarkan.Ada beberapa kali aparat menghentikan pengorekan.Berhenti sebentar,lalu iya main lagi,aneh," ujar Parman.
Sungai Ular beberapa kali mengalami banjir besar yang mengakibatkan lahan pertanian dan pemukiman masyarakat terendam.Hingga Pemerintah membangun tanggul benteng di sepanjang aliran sungai yang berfungsi menahan luapan air bila terjadi di sungai yang cukup besar itu.
Kini akibat aktivitas tambang galian C ilegal yang berlangsung,ekosistem sungai yang terus di rusak itu di khawatirkan ke depan akan mengakibatkan bencana bagi masyarakat.
Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara,Polda Sumut,Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang,dan Polresta Deli Serdang mestinya tidak membiarkan hal ini terus terjadi.
Beberapa komunitas masyarakat berencana akan melayangkan surat kepada Mabes Polri dan Pemerintah Pusat terkait pembiaran perusakan bantaran Sungai Ular di Kabupaten Deli serdang.Camat Pagar Merbau, Ibnu Hajar,saat di konfirmasi team wartawan membenarkan adanya kegiatan ilegal galian C yang masih beroperasi di bantaran Sungai Ular.
"Ya.Sudah saya perintahkan Kasi Trantib untuk monitor cek lokasi galian C ilegal," terangnya.
Namun,lanjutnya,kali ini posisinya sudah pindah, tidak lagi di Sukamandi Hilir atau Hulu,tapi pindah di Desa Sumberejo.Sebagai Camat,Ibnu sudah berkali-kali menindak lanjuti dengan menutup galian C ilegal tersebut,tapi dia heran kok muncul lagi di tempat lain.
"Padahal pihak kecamatan sudah berulang kali menyurati berbagai pihak terkait galian C ini. Karena masih membandel, dugaan oknum yang mengelola galian C ini terstruktur dan masif," pungkasnya.(***)