Logo Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI). |
JAKARTA - Dalam hubungan kerja, kadang ditemui perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja. Perselisihan yang ditemui ada yang dapat diselesaikan dengan cara mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak sedikit yang juga berakhir dipengadilan.
Seperti perselisihan dalam hubungan industrial, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun,SH. Salah satu jebolan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani Banjarmasin ini. Memberikan penjelasan praktis tentang penyelesian perselisihan Hubungan Industrial ditinggat Bipartit dan Mediasi Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 3 yang Selengkapya Berbunyi :
ayat (1). Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
ayat (2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan;
ayat (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Dan Menurut Wagimun,SH Ketua Umum DPP SBNI juga menegaskan apabila perundingan secara bipartit gagal Maka penyelesian perselisihan hubungan industrial dilanjutkan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang selengkapnya berbunyi : ayat (1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan :
Ayat (2) Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas :
Ayat (3) Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase :
Ayat (4) Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator ;
Ayat (5) Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh ;
Ayat (6) Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Menurut Wagimun, SH Ketua Umum DPP SBNI, Bahwa Setelah dilalui proses Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tidak Ada Titik Temu antra Pekerja/Buruh dengan Pengusaha .Maka Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Selengkapnya Berbunyi : ayat (1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Ayat 2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Jadi Wagimun, SH berpesan kepada Pekerja/Buruh di Indonesia bagi yang tidak tau sistim tata cara beracara dipengadialan hubungan Industral atau tatacara membuat Gugatan DLL sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 14 dimaksud ,Maka dapat Bekonsoltasi atau Menghubungi Langsung Ketua Umum DPP SBNI : Whatshap 081351530420