Iklan Template

terkini

DOWNLOAD DISINI...!!! Contoh Tatacara Pengaduan Tentang Upah dan Upah Kerja Lebur Bagi Pekerja/Buruh

Redaksi
Jumat 07 2023, April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T11:34:05Z
Logo Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI)


JAKARTA - Penyelesaian perkara berupa pengaduan Upah dan Upah Kerja Lembur dapat dilakukan bagi karyawan/pekerja tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun,SH. Yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani Banjarmasin ini. Memberikan penjelasan  praktis tentang  tata cara pengaduan tentang Upah dan Upah Kerja Lembur.


Bahwa Kekurangan Upah dan upah  Kerja Lembur Tidak dapat diperselisihkan  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  terlebih dahulu.


Karena Menurut Pandangan Hukum Wagimun,SH selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI). Upah dan upah  Kerja Lembur  adalah sebuah Pelangaran Pidana  Kejahatan atau Pidana Pelangaran  Bagi Pengusaha Yang Membayar Upah Lebih Rendah  dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kab/Kota dan atau Bagi Pengusaha Yang Membayar Upah Lembur Tidak Sesuai dengan Aturan yang Berlaku. Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Ketentuan Perturan Pemerintah  Penganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 Tentang  Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian kerja waktu tertentu,Alih Daya waktu kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Walaupun berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 2 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:


  1. Perselisihan hak;
  2. Perselisihan kepentingan;
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
  4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.


Kecuali Bila Mana sudah dihitung oleh Pengawai Pengawas Ketenagakerjaan Setempat. Dan Pengusaha  sudah di proses secara Hukum Pidana tetapi Pengusaha tidak membayar Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.  Maka Hal Tersebut dapat Di Perselisikan sebagaimana dimaksud  dakam Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut. 


Hal Pandangan Hukum Wagimun,SH  Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Tersebut, Sejalan  dengan  adanya Yurisprudensi   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor Perkara 1385 K/Pdt-Sus-PHI/2022 Pada tanggal 28 September 2022  atas Nama Saddam Husin  dengan Perusahaan PT.Wilson Lautan Karet  Yang Pada Intinya :  dalam Pertimbangan Hukum Judex Factie  Mahkamah Agung Republik Indonesia  Menyatakan  Bahwa Tantang Tuntutan Kekurangan Upah  Tidak Adanya Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Maka Penggugat atau Saddam Husin  Tidak Berhak  atas Kekurangan Upah. Artinya    putusan Tersebut Jelas Tuntutan Upah Harus Di Periksa atau di tetapkan terlebih dahulu oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan  setempat.


Jadi  Ketua Umum DPP SBNI Wagimun,SH  Berpesan Kepada Pekerja/Buruh Di Indonesia  Bagi Yang Tidak  tau sistim tata  Cara Pengaduan  Tentang Upah dan Upah Kerja Lembur Bagi Pekerja/buruh di Indonesia ,Maka dapat Bekonsoltasi Gartis  atau Menghubungi  Langsung  Ketua Umum DPP SBNI : Whatshap 081351530420 


DOWNLOAD DISINI...!!! Contoh Tatacara  Pengaduan Tentang Upah dan Upah Kerja Lebur  Bagi Pekerja/Buruh :

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DOWNLOAD DISINI...!!! Contoh Tatacara Pengaduan Tentang Upah dan Upah Kerja Lebur Bagi Pekerja/Buruh

Terkini

Iklan Template