Logo Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) |
JAKARTA - Penyelesaian perkara berupa pengaduan Upah dan Upah Kerja Lembur dapat dilakukan bagi karyawan/pekerja tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun,SH. Yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Ahmad Yani Banjarmasin ini. Memberikan penjelasan praktis tentang tata cara pengaduan tentang Upah dan Upah Kerja Lembur.
Bahwa Kekurangan Upah dan upah Kerja Lembur Tidak dapat diperselisihkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu.
Karena Menurut Pandangan Hukum Wagimun,SH selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI). Upah dan upah Kerja Lembur adalah sebuah Pelangaran Pidana Kejahatan atau Pidana Pelangaran Bagi Pengusaha Yang Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kab/Kota dan atau Bagi Pengusaha Yang Membayar Upah Lembur Tidak Sesuai dengan Aturan yang Berlaku. Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Ketentuan Perturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian kerja waktu tertentu,Alih Daya waktu kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Walaupun berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 2 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
- Perselisihan hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Kecuali Bila Mana sudah dihitung oleh Pengawai Pengawas Ketenagakerjaan Setempat. Dan Pengusaha sudah di proses secara Hukum Pidana tetapi Pengusaha tidak membayar Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Maka Hal Tersebut dapat Di Perselisikan sebagaimana dimaksud dakam Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut.
Hal Pandangan Hukum Wagimun,SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Tersebut, Sejalan dengan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Perkara 1385 K/Pdt-Sus-PHI/2022 Pada tanggal 28 September 2022 atas Nama Saddam Husin dengan Perusahaan PT.Wilson Lautan Karet Yang Pada Intinya : dalam Pertimbangan Hukum Judex Factie Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan Bahwa Tantang Tuntutan Kekurangan Upah Tidak Adanya Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Maka Penggugat atau Saddam Husin Tidak Berhak atas Kekurangan Upah. Artinya putusan Tersebut Jelas Tuntutan Upah Harus Di Periksa atau di tetapkan terlebih dahulu oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan setempat.
Jadi Ketua Umum DPP SBNI Wagimun,SH Berpesan Kepada Pekerja/Buruh Di Indonesia Bagi Yang Tidak tau sistim tata Cara Pengaduan Tentang Upah dan Upah Kerja Lembur Bagi Pekerja/buruh di Indonesia ,Maka dapat Bekonsoltasi Gartis atau Menghubungi Langsung Ketua Umum DPP SBNI : Whatshap 081351530420
DOWNLOAD DISINI...!!! Contoh Tatacara Pengaduan Tentang Upah dan Upah Kerja Lebur Bagi Pekerja/Buruh :