JAKARTA – Sejumlah Aktivis Nasional yang terdiri dari Gerakan Pemuda Islam, Brigade GPI, Himpunan Mahasiswa Islam MPO Cabang Jakarta, jaringan Aktivis Nasional, Jaringan aksi Mahasiswa Indonesia (JAM-INDONESIA) Jakarta mendesak Komisi VII DPR RI segera memanggil Wakil Gubernur Kalsel dan perusahan PT. Anugerah Tujuh Sejati yang berkedudukan di Jln. A. Yani Trans Kalimantan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Aktivis Nasional yang di koordinator oleh Irwan Abdul Hamid, S.H. menguraikan duduk perkara dalam Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rta atas nama Muhammad Taberani lawan PT. Anugerah Tujuh Sejati dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
Sebagai tergugat PT. Anugerah Tujuh Sejati dan PT. Energi Batubara Lestari adalah pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Bupati Tapin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 135 menyatakan bahwa pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak atas tanah, pasal 136 menyatakan ayat (1) pemegang IUP dan IUP sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Menurut Irwan, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum, namun sampai saat ini belum ada kepastian tentang ganti rugi biaya-biaya yang timbul dalam persidangan yang harus di selesaikan pembayaran oleh pihak perusahan.
Selain itu, diduga kuat Wakil Gubernur Kalimantan Selatan menjadi orang kuat dalam kasus ganti rugi lahan yang sudah dua tahun belum jelas nasibnya. Sampai saat ini, para ahli waris terus berjuang dilokal maupun di jakarta menuntut hak-haknya untuk di penuhi oleh pemilik perusahan PT. Anugerah Tujuh Sejati.
Perjuangan para penggugat dalam kurum waktu yang relalif lama dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam menuntut keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang pembayaran lahan tersebut,” kata Irwan Abdul Hamid dalam keterangannya kepada wartawan, (14/4/2023).
Kemudian Irwan mengatakan, bahwa perbuatan pihak PT. Anugerah Tujuh Sejati secara sengaja mengakui, menguasai, dan melakukan kegiatan pertambangan pada tanah penggugat telah menyebabkan kerugian materil dan immateril terhadap penggugat yang jumlahnya mencapai Rp. 16.757.200.000,- (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga Ia dan kawan - kawan Aktivis Nasional mendesak Komisi VII DPR RI segera memanggil Wakil Gubermur, Pemilik PT. Anugerah Tujuh Sejati dan Pihak-pihak agar menyelesaikan tuntutan pihak tergugat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pertanahan yang merampas tanah rakyat semena-mena untuk kepentingan bisnis mereka dan memperkaya golongan.
Dirinya juga meminta agar Ijin Usaha Pertambangan Milik PT. Anugerah Tujuh Sejati di cabut karena jelas-jelas selain mengambil paksa juga melibatkan preman untuk menakuti pemilik lahan ketika akan masuk ke lokasi yang sudah di gusur.
Bahwa kasus perampasan lahan yang sudah ingkra dan memiliki kekuatan hukum tetap perlu di kawal hingga tuntas dan negara kita adalah negara hukum. Maka tidak ada orang yang kebal hukum, pungkasnya.
Ia pun berjanji akan melakukan gerakan aksi dan memobilisir masa ke DPR RI, Kemenko Polhukam, Mabes Polri dan Istana Negara demi keadilan, tutupnya. (AHM).