Iklan Template

terkini

Wartawan Di Usir Saat Meliput Manasik Haji dan Umroh, GWI Lamsel Kecam Oknum Yayasan Al- Islam Kalianda Melanggar UU Pers

Redaksi
Minggu 19 2023, Maret 19, 2023 WIB Last Updated 2023-03-19T17:57:56Z



Lamsel - Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI) DPC Lampung Selatan  menyoroti kasus dugaan pengusiran wartawan oleh oknum Ketua Yayasan Islam Al - Islam Kalianda Lampung Selatan


Kejadian ini dialami Al Imron Wartawan media  jejak kasus id. dan juga sebagai  Kabag  Litbang  DPC GWi Lampung Selatan  saat meliput Acara Kegiatan Manasik Haji dan Umroh di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda  sabtu (18/3/2023) lalu.


Ketua DPC GWi Lampung  Beddi Rizal NURALAM  mengatakan, mengusir wartawan tanpa alasan jelas merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang (UU) Pers nomor 40 Tahun 1999.


Menurutnya, kejadian ini justru mencerminkan ketidakmampuan para pejabat memahami tugas-tugas wartawan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.


"Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Mustofa Kamal  Muhammad Sule  NN sebagai  Ketua dan Yayasan Islam   Al - Islam   adalah lembaga  publik yang tidak boleh menutup diri terhadap akses wartawan untuk melakukan kontrol publik  di daerah ini," ujar Beddi , Minggu (19/3/2023).


Ia menjelaskan, pasal 18 UU Pers telah mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang sengaja menghambat kerja-kerja wartawan.


Sehingga ia menegaskan bahwa sikap menghalangi-halangi akses terhadap wartawan sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik.


"Kami mengecam pengusiran 2 wartawan saat meliput Sosialisasi Manasik Haji  di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda. Ini adalah kejadian yang selalu berulang yang dilakukan para pejabat publik di daerah ini," ucap Beddi Rizal 


Berikut sikap GWi Lampung Selatan dalam merespon dugaan pengusiran wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda


1) Mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan ketua Yayasan Islam Al- islam


2) Para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya.


3) Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena mena pada kelompok lainnya.


4) Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka DPC GWi Lampung Selatan mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999


"Berita ini tayang belum ada hak jawab dari yang bersangkutan," pungkasnya. (TIMGWILAMSEL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wartawan Di Usir Saat Meliput Manasik Haji dan Umroh, GWI Lamsel Kecam Oknum Yayasan Al- Islam Kalianda Melanggar UU Pers

Terkini

Iklan Template