Iklan Template

terkini

Perlu Penegakan Hukum Kejahatan Keuangan 349 T

Redaksi
Jumat 31 2023, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-30T17:08:10Z


Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti

Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)


"Follow the money until it crystallizes in its material form (mengikuti aliran uang hingga mengktistal dalam wujud materinya)."


Pernyataan tersebut adalah dasar dari penyelidikan dalam penelusuran arus keuangan hingga ditemukannya dalam wujud riil fisik, kejahatan uang menyangkut Tindak Pidana Pencucian Uang.


Terbongkarnya angka agregat keuangan sebesar 349 Triliun tindak kriminal pencucian yang dibongkar Menkopolhukam, Prof.Mahfud MD bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam kapasitasnya sebagai Komite TPPU, dimana diketuai Pak Mahfud dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga merupakan anggotanya, harus didorong menjadi tindakan penegakan hukum tegas.


Kejadian ini, mirip seperti terbongkarnya kejahatan keuangan raksasa internasional di Panama yang dipicu atas kejadian kecelakaan yang menimpa pasangan suami isteri yang sedang berlibur di kapal pesiar, kemudian secara tiba-tiba kapal tersebut tenggelam, sehingga membuat suami dari pasangan tersebut tenggelam dan tewas karena kecelakaan.


Namun, atas kejadian tersebut, ketika isterinya ingin mengklaim asuransinya, justru terjadi masalah. Sang isteri dari suami yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, tidak bisa melakukan klaim karena perusahaan tempat pemilik kapal membeli polis asuransi tersebut telah dijual ke perusahaan lain yang berbasis di Nevis.


Singkat cerita, dari perjuangan Sang Isteri tersebut yang gigih, pada akhirnya menghasilkan terbongkarnya kejahatan keuangan raksasa yang dilakukan Perusahaan Mossac & Fonseca di Panama. Hal tersebut terungkap karena perusahaan asuransi tersebut ternyata merupakan salah satu dari ratusan hingga ribuan perusahaan cangkang milik Mossac & Finseca.

Selamat malam untuk semua yang baik hatinya. (Yudi).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perlu Penegakan Hukum Kejahatan Keuangan 349 T

Terkini

Iklan Template