BULA - Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada kamis 16/03 2023, bertempat di pelataran Gedung kantor Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT Eddy Samrah Limbong, SH, MH, Turut hadir Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, S.H., S.I.K., Plh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Angghara Pramudya,S.H.,M.H, staf kejaksaan dan para undangan.
Limbong mengungkapkan Barang bukti yang terdiri dari Narkotika dan barang bukti lainnya berjumlah 28 yang telah dimusnahakan pada kegiatan tersebut, hal ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam melakukan tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang sebagai pelaksana putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hari ini kami dari kejaksaan, kepolisian dan juga pengadilan dataran hunimoa bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotikan dan lainnya yang berjumlah 28 barang bukti. Ungkap Limbong.
Limbong mengatakan, Hal ini juga menunjukan intagrate criminal justice system yang telah berjalan dengan baik di wilayah Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur dan kedepannya penegakan Hukum dapat lebih memberikan rasa Keadilan, Kepastian dan juga Kemanfaatan bagi masyarakat Ita Wotu Nusa. (TRA).