Iklan Template

terkini

Eks Karyawan PT. SSP Resmi Serahkan Kuasa Pendampingan, SBNI Siap Proses Hukum

Redaksi
Jumat 10 2023, Maret 10, 2023 WIB Last Updated 2023-03-10T03:13:30Z

SBNI bersama ex Karyawan PT. Sarang Sapta Putra saat seriah terima kuasa pendampingan.


KALTENG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP-SBNI) Wagimun, SH, didampingi Ketua Bidang Konsolidasi Eka Yuliadi bersama  Dewan  Pengurus Cabang SBNI Kab. Murung Raya melakukan penandatanganan kuasa pendampingan antara SBNI dan eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra, di Sekretariat SBNI Murung Raya, Kamis (09/03/2023).


Sebagaimana isi dalam petikan surat kuasa tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada SBNI sebagai pendamping hukum dugaan Tindak Pidana  penggelapan dan penipuan sebagimana yg dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 dan pasal 378 perjanjian kerja.


Selain itu eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra memberikan surat kuasa kepada SBNI untuk membuat gugatan ke pengadilan Niaga, surat kuasa tersebut sekaligus mencabut kuasa sebelumnya yang telah dikeluarkan.


Langkah ini diambil sebagai bentuk kebuntutan penyelesaian perdamaian   secara musawarah dengan Pihak  perusahan  PT. Sarang Sapta Putra tentang Perjanjian  bersama yang disepakati oleh perusahaan. 


Sebelumnya eks karyawan PT. Sarang Sapta  Putra telah melakukan langkah-langkah baik mediasi penyelesaian pelanggaran perjanjian bersama maupun upaya secara musyawarah, namun pihak PT. Sarang Sapta Putra dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.


Sehingga SBNI lewat Ketua Umumnya, Wagimun. SH akan terus melakukan pendampingan dan segera melaporkan masalah ini kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko. S.I.P. 


"Alasan kami mengingat  Serikat Buruh  Nasionalis Indonesia  dengan  Kepala Staf Presiden ada hubungan baik, hal tersebut  ditunjukan sering kali saya dan jajaran pengurus DPP SBNI Bersilahturahmi dengan bapak Kepala Staf Presiden" Ungkap Wagimun.


Selain itu menurut Wagimun, dirinya akan memastikan permasalahan tersebut akan dilaporkan secara langsung kepada Kepala Staf Kepresidenan agar lebih cepat terselesaikan.


"kami pastikan  akan kami laporkan secara langsung ke bapak Kepala Staf Presiden. Oleh karena permasalahan ini sudah 7 (tujuh) tahun  eks karyawan  telah menandatangani perjanjian bersama dengan perusahaan PT. Sarang Sapta Putra akan tetapi  sampai sekarang belum  terselesaikan semua  bahkan eks karyawan  PT. Sarang Sapta Putra sudah beberapa ada yang meninggal dunia terbukti pada penandatanganan   surat kuasa pada hari ini sebagian haya Ahli waris". Sesal Wagimun.



Lanjutnya, dari kronologis masalah maka kejadian yang ada bukan sekedar kasus biasa, ini sudah melibatkan rasa kemabusiaan.


"Ini bukan lagi soal kasus ya,  ini soal kemanusiaan  yang seharusnya  eks karyawan  PT. Sarang Sapta Putra  menikmati  hakya, pada kenyataannya mereka tidak menikmatinya". Terangnya.


Sehingga itu dirinya  Meminta kepada perusahan PT. Sarang Sapta Putra  untuk membuka hati nurani, sebab saat ini eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra usia mereka sudah cukup tua sehingga perusahaan segera  menyelesaikan Hak karyawan agar mereka dapat menikmati jerih payah mereka dimasa tuanya ini. (TRA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eks Karyawan PT. SSP Resmi Serahkan Kuasa Pendampingan, SBNI Siap Proses Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan Template