SBNI bersama ex Karyawan PT. Sarang Sapta Putra saat seriah terima kuasa pendampingan. |
KALTENG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP-SBNI) Wagimun, SH, didampingi Ketua Bidang Konsolidasi Eka Yuliadi bersama Dewan Pengurus Cabang SBNI Kab. Murung Raya melakukan penandatanganan kuasa pendampingan antara SBNI dan eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra, di Sekretariat SBNI Murung Raya, Kamis (09/03/2023).
Sebagaimana isi dalam petikan surat kuasa tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada SBNI sebagai pendamping hukum dugaan Tindak Pidana penggelapan dan penipuan sebagimana yg dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 dan pasal 378 perjanjian kerja.
Selain itu eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra memberikan surat kuasa kepada SBNI untuk membuat gugatan ke pengadilan Niaga, surat kuasa tersebut sekaligus mencabut kuasa sebelumnya yang telah dikeluarkan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kebuntutan penyelesaian perdamaian secara musawarah dengan Pihak perusahan PT. Sarang Sapta Putra tentang Perjanjian bersama yang disepakati oleh perusahaan.
Sebelumnya eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra telah melakukan langkah-langkah baik mediasi penyelesaian pelanggaran perjanjian bersama maupun upaya secara musyawarah, namun pihak PT. Sarang Sapta Putra dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.
Sehingga SBNI lewat Ketua Umumnya, Wagimun. SH akan terus melakukan pendampingan dan segera melaporkan masalah ini kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko. S.I.P.
"Alasan kami mengingat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia dengan Kepala Staf Presiden ada hubungan baik, hal tersebut ditunjukan sering kali saya dan jajaran pengurus DPP SBNI Bersilahturahmi dengan bapak Kepala Staf Presiden" Ungkap Wagimun.
Selain itu menurut Wagimun, dirinya akan memastikan permasalahan tersebut akan dilaporkan secara langsung kepada Kepala Staf Kepresidenan agar lebih cepat terselesaikan.
"kami pastikan akan kami laporkan secara langsung ke bapak Kepala Staf Presiden. Oleh karena permasalahan ini sudah 7 (tujuh) tahun eks karyawan telah menandatangani perjanjian bersama dengan perusahaan PT. Sarang Sapta Putra akan tetapi sampai sekarang belum terselesaikan semua bahkan eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra sudah beberapa ada yang meninggal dunia terbukti pada penandatanganan surat kuasa pada hari ini sebagian haya Ahli waris". Sesal Wagimun.
Lanjutnya, dari kronologis masalah maka kejadian yang ada bukan sekedar kasus biasa, ini sudah melibatkan rasa kemabusiaan.
"Ini bukan lagi soal kasus ya, ini soal kemanusiaan yang seharusnya eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra menikmati hakya, pada kenyataannya mereka tidak menikmatinya". Terangnya.
Sehingga itu dirinya Meminta kepada perusahan PT. Sarang Sapta Putra untuk membuka hati nurani, sebab saat ini eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra usia mereka sudah cukup tua sehingga perusahaan segera menyelesaikan Hak karyawan agar mereka dapat menikmati jerih payah mereka dimasa tuanya ini. (TRA)