DPP SBNI Saat bertemu pihak Disnakertrans Kabupaten Murung Raya. |
KALTENG - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP-SBNI) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC-SBNI) Kabupaten Murung Raya mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Murung Raya, Rabu (08/03/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum DPP SBNI Wagimun, SH didampingi Ketua Bidang Konsolidasi Eka Yuliadi dan Ketua DPC SBNI Kab. Murung Raya mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi atas permasalahan Exs Karyawan PT. Sarang Sapta Putra dengan Perusahaan PT Sarang Sapta Putra yang diduga kuat telah membuat Perjanjian Bersama yang sudah didaftaran ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.
SBNI menduga, Pihak Perusahan PT. Sarang Sapta Putra dalam membuat Perjanjian Bersama tersebut terindikisasi memiliki itikad buruk, terbukti sampai dengan Kurang lebih 7 (Tujuh) Tahun tidak semua isi dari Perjanjian Bersama tersebut dilaksanakan oleh perusahan PT. Sarang Sapta Putra .
Menurut Wagimun. SH (Ketua Umum DPP SBNI) yang didampingi oleh Bidang Konsolidasi DPP SBNI Eka Yuliadi selaku pendamping Exs Karyawan PT. Sarang Sapta Putra ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ada indsikasi terselubung dibalik pembuatan Perjanjian Bersama.
"Memang benar bahwa Perusahan PT. Sarang Sapta Putra diduga Kuat oleh Eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra telah membuat Perjanjian dengan Itikad tidak baik". Ungkap Wagimun, Via Pesan Whatshap.
Oleh karena itu menurut Wagimun. SH selaku pendamping Eks karyawan PT. Sarang Sapta Putra akan melakukan upaya hukum ataupun upaya musyawarah serta mufakat dengan perusahan PT . Sarang Sapta Putra untuk mencari titik temu dengan perusahan PT. Sarang Sapta Putra agar Hak-Hak Buruh Eks PT. Sarang Sapta Putra dapat diselesaikan.
Mengingat dalam hal ini perjanjian tersebut sudah kurang lebih 7 (Tujuh) tahun belum semua terselesaikan. Wagimun selaku pendamping akan melakukan langkah tegas sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.
"kalau secara musyawarah Pihak Perusahan PT. Sarang Sapta Putra tetap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini terutama hak buruh sesuai isi Perjanjian Bersama, maka akan mengambil langkah serta upaya Hukum sesuai dengan aturan Undang-Undang dengan menyarankan Kepada Eks Karyawan PT. Sarang Sapta Putra dan mendampingi serta memperjuangkan untuk melaporkan Perusahan PT. Sarang Sapta Putra ke pihak Kepolisian dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan". Tegasnyam.
Bahkan lebih lanjut, pihaknya akan laporkan kejadian tersebut ke Kepala Staf Kepresidenan.
"permasalahan ini akan dilaporkan langsung kepada Kepala Staf Presiden RI bapak jenderal TNI (Purn) Dr.H.Moeldoko.S.I.P untuk mengawal permasalahan kasus buruh ini" tandas Wagimun.
Usai menyampaikan klarifikasi, Pimpinan SBNI yang ditemu Plt. Kepala Bidang Industrial Disnakertrans Kab. Murung Raya, Frenk mengatakan akan siap membantu mengkomunikasikan dengan pihak perusahan PT. Sarang Sapta Putra serta kerjasama dengan disnaker pengawasan Provinsi Kalimantan Tengah guna menyarankan perusahaan agar melaksanakan isi Perjanjian bersama yang disepakati oleh perusahaan PT. Sarang Sapta Putra dengan Ex karyawan PT. Sarang Sapta Putra.
"Kami siap membantu mengkomunikasilan dengan pihak perusahaan, dan hal ini juga kami akan minta kerjasama Disnakertrans Pengawasan Provinsi Kalimantan Tengah" Tutup Frenk. (TRA).