Wakil Bupati SBT saat menerima penghargaan dari BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku. |
MASIWANGPOS.COM, BULA - Atas keberhasilan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan capaian 100%, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendapatkan penghargaan serta menerima panduan pelaksaan pengelolaan DAK sub bidang Keluarga Berencana (KB) tahun 2023.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Sarles Brabar, M.Si sebagai perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku kepada wakil Bupati SBT Idris Rumalutur di Aula pandopo Bupati jumat (3/2/23).
Pemberian piagam dan penduan KB 2023 itu melalui kunjungan kerja perwakilan Tim BKKBN Provinsi Maluku sekaligus melakukan kegiatan pelatihan bagi fasilitator pendamping keluarga tingkat kabupaten/kota.
Dari 11 Kabupaten Kota di provinsi Maluku SBT merupakan salah satu Kabupaten dengan angka penurunan stunting yang sangat luar biasa, atas kerja keras itu sehingga SBT berhak mendapatkan sebuah penghargaan dari BKKBN Republik Indinesia (RI) melalui kenjungan kerja BKKBN Provisi Maluku.
Sarles Brabar selaku ketua Tim perwakilan BKKBN Provinsi Maluku dalam sambutanya menyampaikan, pada tahun 2022 pernah mengunjungi SBT guna untuk mengetahui apakah ada perubahan terkait penurunan stunting, tetapi dari harapan dan doa bersama atas kerja keras pemerintah daerah serta instansi terkait sehingga mencapai sebuah hasil yang luar biasa.
"Tentu saya selaku kordinator BKKBN Provinsi Maluku memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta seluruh sektor dinas terkait atas capain kerja sehingga dari semua Kabupaten kota Provinsi Maluku SBT merupakan salah satu dengan angka penurunan stunting yang cukup tinggi" jelasnya.
Selain angka penurun stunting secara signifikan pemkab SBT juga dinilai secara optimal dalam pengelolaan DAK tahun 2022.
"Pada momentum ini juga kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah atas kordinasi yang baik dengan koordinator BKKBN pusat sehingga pelaksanaan penyerapan DAK bisa berjalan dengan baik sehingga harapan kami pengelolaan DAK dapat dioptimalkan untuk percepatan penurunan stunting" Harap Brabar.
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Idris Rumalutur menjelaskan, dalam peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting disinilah peran pendamping keluarga dibutuhkan yang terdiri kaders PKK, KB dan Bidan untuk melakukan pendampingan, penyeluhan terhadap fasilitas pelayanan rujukan penerimaan bantuan sosial kepada calon ibu hamil, atau setelah paska persalinan sampai pada anak usia 0,5 tahun.
"Stunting merupakan penyakit yang mempunya dampak terhadap pengembangan sel otak anak sehingga akan berpengaruh tingkat kecerdasan secara optimal, untuk itu saya pikir bahwa sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah sudah barang tentu untuk kemasalahatan Rakyat indonesia". Ucapnya
Walaupun SBT berhasil untuk menurunkan angka stunting yang sangat luar biasa, Wakil Bupati sebut bahwa keberhasilan ini merupakan sebuah tantangan untuk semua OPD terkait untuk lebih mempertahankan keberhasilan tersebut
" Keberhasilan ini merupakan sebuah tantangan dan permasalahan bagi kita sekalian, kita patut bersyukur dengan apa yang telah kita lakukan, saya kira atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan banyak terimakasih atas semua pihak yang telah melaksanakan tugas dengan serius dan optimal, namun dilain pihak dengan keberhasilan itu kita dihadapkan dengan tantangan yang begitu serius, maka saya berharap minimal bisa mempertahannkan penurunan itu sehingga pada tahun 2023 kita sama berkalaborasi untuk lebih optiml lagi menurunkan angka stunting, agar kedepan generasi SBT jauh lebih baik dari kabupaten lain". Harap Rumalutur.
Selanjutnya Wakil Bupati Idris Rumalutur membuka secara resmi kegiatan pelatihan bagi fasilitatur pendaping keluarga tingkat kabupaten/kota selama dua hari.
Pada moment tersebut juga Turut hadir sejumlah unsur pimpinan OPD, Wakil Ketua I TP- PKK, Beserta pengurus. Sementara Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Perwakilan dinas Kesehatan, penyuluh Keluarga berencana sebagai peserta kegitan. (EVA).