Iklan Template

terkini

Ninik Rahayu; UU Yang Baru, Tidak Ada Lagi Pendaftaran Media Ke Dewan Pers

Redaksi
Senin 27 2023, Februari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T05:37:00Z

 

Dr. Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers (foto: krim.antarnews.com)


MASIWANGPOS.COM, JAKARTA -  Berdasarkan produk Undang-undang yang baru, Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.


“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat Whatsapp, sebagaimana diberitakan jelajahnews.id, jumat (24/2/2023).


Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.


”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya seraya menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.


Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.


“Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.


Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.


Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.


Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu


Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.


Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. (jn/**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ninik Rahayu; UU Yang Baru, Tidak Ada Lagi Pendaftaran Media Ke Dewan Pers

Terkini

Iklan Template