MASIWANGPOS.COM, Makassar - LKBH MAKASSAR Somasi Camat Tamalate Indikasi Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana tertuang dalam Surat Somasi I Nomor : 17/B/I/LKBH Makassar/2023 ditujukan kepada Edwar Supriawan, S.Stp, H. Abd Rahman Daeng Sikki, Camat Tamalate, sehubungan dengan surat pembatalan pengesahan registrasi, nomor : 100/047/KT/IX/2022, yang ditandatangani Edwar Supriawan, S.Stp dan Haji Abd Rahman Daeng Sikki, yang berisi menyatakan batal pengesahan registrasi dengan nomor 590/029/KT/II/2022 tanggal 7 Februari 2022, Perihal Pengesahan Rincik Atas NamaSoepoe Bin Baso dengan Kohir 174 CI, Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate. Dengan dasar bahwa Persil 14a, 14b, 15a, 15b dan Persil 21a, 21b atas nama Soepoe Bin Baso dinyatakan telah tercoret atau sudah ada coretan pada buku C yang di Kantor Kecamatan Tamalate.
“Berkenaan hal tersebut diatas, maka berkeberatan dengan pernyataan dari edwar supriawan, s.stp, h. abd rahman daeng sikki, camat tamalate karena sepengetahuan kami rincik tersebut tidak pernah tercoret baik pada rincik maupun pada buku c di kantor kecamatan tamalate karena sampai sekarang masih dalam penguasaan ahli waris Soepoe Bin Baso,” ungkap Usba Daeng Sawi S.PD. Bin Titang Daeng Tiro, ahli waris Soepoe Bin Baso, tanah pacuan kuda Makassar, Jumat, 3/2/2023.
Begitupun dengan komentar Muhammad Sirul Haq, SH, C.CL, C.NSP, kuasa hukum ahli waris Soepoe Bin Baso, tanah pacuan kuda Makassar ketika mendampingi Usba Daeng Sawi S.PD. Bin Titang Daeng Tiro memberikan keterangan pers mengungkapkan, “Meminta agar Atas surat tersebut untuk dibatalkan, ditarik atau dibuatkan berita acara pembatalan, jika tidak dilakukan dalam 3x24 jam maka kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencoretan buku C tersebut ke pihak Kepolisian dengan tuduhan Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Apabila ada yang ingin dikomunikasikan harap menghubungi kami di kontak LKBH Makassar HP/TLP/WA : 085340100081 / 085246049001.”
LKBH Makassar berharap agar Edwar Supriawan, S.Stp, H. Abd Rahman Daeng Sikki, Camat Tamalate segera menanggapi surat somasi 1 tersebut, jika tidak akan dilanjutkan pada pelaporan polisi di Mako Polda Sulsel. “ya terpaksa kita akan polisikan bila somasi kami ini tidak ditanggapi karena ini berkenaan legal standing kepemilikan tanah Soepoe Bin Baso sebagai alas hak tanah pacuan kuda Makassar,” beber Muhammad Sirul Haq SH. C.NSP, C.CL selaku Direktur LKBH Makassar.
Somasi 1 itu sendiri sehubungan dengan Status Tanah atas nama Supu Bin Baso Palajarang, Kohir CI 174, Persil 18 DI, Terletak di Desa Parangtambung, Kecamatan Mangasa, Kabupaten Gowa, yang sekarang terletak di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tertanggal Makassar, 15 Juni 1958, dimana ahli waris dari Supu Bin Baso Palajarang telah menguasakan kepada LKBH Makassar tertanggal 1 September 2020 untuk pendampingan mengambil alih status kepemilikan dan penguasaan atas lokasi eks tanah pacuan kuda Makassar yang terletak di bilangan jalan Daeng Tata Raya Makassar bersebelahan dengan kampus Universitas Negeri Makassar yang telah dikuasai sejak 1935, seluas 77.084 M2 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Empat Meter Persegi).