Kepala Dinas Kesehatan Samun Rumakabis, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/12/2022) |
MASIWANGPOS.COM, BULA - Sejumlah tenaga medis Puskesmas Atiahu, Seram Bagian Timur melakukan aksi protes dengan melakukan mogok kerja. hal ini terlihat pada sejumlah spanduk yang bertuliskan pemberitahuan mogok kerja sampai akan dilakukan pergantian kepala Puskesmas.
"Katong (kita-red) mogok sampai kepala puskesmas diganti titik (ganti, turunkan, keluarkan) #save puskesmas Atiahu" Bunyi tulisan tersebut yang dibubuhi tanda tangan sejumlah Nakes Atiahu.
Selain itu, mereka juga menghentikan seluruh pelayanan baik rawat inap maupun rawat jalan sampai ada tanggapan dari Pemerintah Daerah setempat.
Sejauh ini belum ada informasi pasti terkait penyebab aksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Samun Rumakabis setelah dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Senin (26/12/2022), membenarkan adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para staf PKM di Puskesmas Atiahu Kecamatan Siwalalat.
Rumakabis mengatakan kalau sudah ada Tim yang diturunkan untuk memastikan keamanan pelayanan kepada masyarakat dan melihat apa masalah sebenarnya.
"Kami sudah kirimkan Tim, yaitu kepala Bidang Pelayanan dan Kasubag Kepegawaian untuk melihat kondisi di bawa sekalian untuk memastikan keamanan pelayanan terhadap masyarakat dan melihat apa yang terjadi dibawah karena ini persoalan internal didalam nanti hasil dari sana baru kita telaah bersama" ungkapnya.
Dirinya menyayangkan aksi protes tersebut, karena ini melanggar kode etik profesi. dalam kondisi apapun baik dalam kondisi perang sekalipun pelayanan kesehatan harus tetap berjalan.
"Namanya kesehatan tidak boleh ada yang namanya mogok kerja itu melanggar aturan kode etik profesi, jadi tidak ada yang namanya pelayanan kesehatan, itu perang saja yang tidak bisa tetap pelayanan jalan dalam aturannya gitu" Kesalnya.
Secara tegas Rumakabis mengatakan dalam urusan pelayanan kesehatan agar tidak melibatkan masalah pribadi dengan profesionalisme kerja, karena ini dapat berakibat fatal terhadap pelayanan kepada masyarakat.
"Jangan cuma persoalan pribadi menganggu pelayanan masyarakat itu tidak bagus itu melanggar aturan profesi dan tidak ada aksi mogok yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan puskesmas, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa" tutupnya. (AMR).