Jakarta - Polemik PT Glopac indonesia dinilai tidak melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya sehingga menguat polemik, Pemerintah harus tegas menindak PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG NAKAL.
Sesuai dengan intruksi presiden Ri Joko widodo bahwasanya iya mengingatkan kepada pengusaha untuk tetep memberikan THR kepada karyawannya
Selain itu juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha jika tidak membayar THR kepada karyawan
Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Idah Fauziyah
Hal tersebut Ketum HMI MPO Badko Jawa Bagian Barat Dede Kholidin menegaskan kepada PT Glopac indonesia.
Saya Tegaskan Kepada PT Glopac indonesia untuk tidak lagi beralasan perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan, "Berikan hak mereka (karyawan) sebelum keringat mereka kering". ujar ketua HMI MPO Badko jawa bagian barat kepada wartawan lewat Via Chat pada Minggu 02/05/021
Selain itu juga PT Glopac indonesia dinilai melawan hukum karna belum membayar lunas THR kepada karyawan sekiranya pada tahun 2020.
Temuan PT Glopac indonesia tak melakukan pembayaran kepada karyawan, yakni karyawan yang tak perlu di sebut namanya takut karna di pecat mengatakan kepada saya.
"Bang kami dari 2020 perusahaan tidak memberikan THR kepada kami."tutur karyawan yang tak di sebut namanya karna takut di pecat itu.
Mendengar hal itu, Ketum HMI MPO Badko Dede Kholidin juga mengancam Bila PT Glopac indonesia tidak membayar hak Karyawan maka saya akan melaporkan hal ini kepada MENAKER.
"Jika tidak di indahkan oleh perusahaan saya selaku Ketua Badko HMI MPO jawa bagian barat akan melapor ke menaker masalah perusahaan - perusahaan yg tidak memberikan THR kepda karyawan".Tutunya