MASIWANGPOS.COM, PIRU - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi menetapkan tersangka dan Penahanan untuk perkara dugaan penyalahgunaan ADD & DD Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015,2016, dan 2017 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Senin (24/5/2021).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-29/Q.1.16/Fd.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print 77/Q.1.16/Fd.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 (Penambahan Jaksa Penyidik), Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-252/Q.1.16/Fd 1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sugih Carvallo, S.H,.M.H Disampaikan bahwa "kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan sekitar 548.723.501,7"., berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon.
Kedua tersangka berinisial AK dan UT yang merupakan Kepala Desa Buano Utara dan Bendahara Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat. Kata Sugih Carvallo.
Turut didampingi Kepala Kejaksaan NegeriSeram Bagian Barat Sugih Carvallo, S.H., M.H. adalah Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang dipimpin Junita Sahetapy, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Piru dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang sebelumnya telah dilakukan Rapid Test pada kedua tersangka tersebut. Ujar Sugih Carvallo (SMS).