MASIWANGPOS.COM, Jakarta.- Kasus Askara Parasady Harsono mencuri pehatian publik, pasalnya terdakwa kasus narkoba serta kepemilikan senjata api ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan Sofwan hanya menuntut hukuman 1 tahun dengan denda Rp.10 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Asep Hasan Sofwan, menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan terkait dengan tuntutan tersebut.
"Pertama, barang buktinya ya hanya 1,5 butir pil Happy Five atau H5. Terus ada assessment dari BNNP yang mengatakan dia penyalahguna dan harus direhab. Kepemilikan senjata api selama fakta persidangan itu hanya tersimpan di brankas. Itu yang menjadi alasan kami melakukan penuntutan," ujar Asep. Dikutip dari hot.detik.com, Senin (17 Mei 2021).
Menanggapi hal tersebut, mantan Sekjen Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Khoirul Amin, SH. menyatakan. Bahwa pertimbangan JPU tersebut hanya mencari pembenaran atas tuntutan yang terlalu ringan.
"Pertimbangan JPU tersebut menurut saya tidak logis. Kami menduga JPU hanya mencari alasan pembenar atas tuntutan 1 tahun yang tidak masuk akal. Serta menutupi aroma permainan dan kong-kalikong yang sangat menyenget baunya," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. Kamis (27/5/2021).
Khoirul Amin yang saat ini menjabat sebagai, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) Khoirul Amin SH, juga menjelaskan kalau kasus psikotropika itu ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Sedangkan kepemilikan senjata api ilegal itu ancamannya 20 tahun.
"Menurut saya, ini adalah preseden buruk terhadap penegakan hukum di Negeri ini. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat serta dapat mencoreng nama baik Korps Adhyaksa," tegasnya.
Bahkan Sekjen PP GPI juga mengancam akan melayangkan surat resmi dan aksi demontrasi ke Komjak, KY, MA dan Kejagung agar turut serta mengawasi juga melakukan investigasi.
"Tak hanya itu, apabila dalam vonisnya pada 7 Juni mendatang hakim memutus tak sebanding dengan perbuatannya (Askara-red) kami akan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegas mantan Sekjen ISMAHI Nasiknal tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui selulernya, Anggota Komisi Kejaksaan Dr. Ibnu Mazjah S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus Askara menjadi perhatian Komisi Kejaksaan mengenai perilaku dan kinerja Jaksa.
"Kasus ini akan menjadi perhatian dalam rangka pengawasan perilaku dan kinerja Jaksa," kata Ibnu, Kamis (27/5/2021).
Ia juga menegaskan, tentu ini menjadi salah satu sumber informasi bagi Komisi Kejaksaan. Bila memang dalam perkembangannya nanti ada indikasi terjadi pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti.
Sebagaimana diketahui, Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat. Di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru. (***).