JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Penderitaan Rakyat (AMPERA) Jakarta melalui Rilisnya Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk membentuk Tim Investigasi ke Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Ketua AMPERA Jakarta, Zainal mengatakan ada dugaan Korupsi Biaya Operasional Kesehatan yang bermasalah tiap triwulan dugaan kuat disunat Para Kepala Puskesmas dan Bendahara. Ia pun berkomitmen terus mendorong lembaga negara berwenang menangani Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) perlu membongkar skandal korupsi yang menggurita di Labuha.
Menurut Zainal, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melayangkan SPRINDIK periksa Kepala Dinas Kesehatan Labuha sebagai penanggung jawab 32 Puskesmas tersebut.
Bahwa termin pencairan dana Biaya Operasional Kesehatan itu 4 kali dalam 1 tahun senilai 1 Miliar. Bahwa kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan kemudian Puskesmas Membuat Laporan kepada dinas setelah mendapat persetujuan baru anggaran dapat di cairkan oleh Bank setempat. Tentunya mekanisme yang sama berlaku untuk 31 puskesmas di Kabupaten Halsel.
" Nah jika kasus Puskesmas Gandasuli Kejaksaan Negeri Labuha bisa menetapkan YS sebagai tersangka mengapa 31 puskesmas seperti tak tersentuh proses hukum?. dirinya menilai 31 Puskesmas harus pula diperiksa oleh KPK berserta Kadisnya.
Ia dan kawan - kawan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Jakarta melalui diskusi dan kajian perkembangan kasus akan segera melayangkan surat Permohonan Penyelidikan 31 Puskesmas bersamaan dengan Aksi Unjuk Rasa pada Rabu, 27 Mei 2021.
Pasalnya, 32 Miliar tahun 2019 itu perlu di audit oleh lembaga anti rasua, karena saat ini AMPERA Jakarta menyatakan " Mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri Labuha" dalam penanganan Kasus Korupsi, tutupnya.