Mereka Mendesak agar Mabes Polri Segera Menindaklanjuti Dugaan Kasus Pemalsuan Izin dan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung yang di Lakukan Oleh PT. Bososi Pratama di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinator Aksi Bung Fandi dalam orasinya Menjelaskan bahwa ada Dugaan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja di Lakukan dengan memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja Pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan Mineral kepada Dinas ESDM provinsi Sulawesi Tenggara dengan tidak benar alias keterangan Palsu yang di duga di Lakukan Oleh PT. Bososi Pratama sejak tahun 2019 lalu, " Ujarnya.
Berdasarkan Kasus pelanggaran aktivitas Penambangan Nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin dari kementerian yang di lakukan Oleh PT. Bososi Pratama dan di duga memberikan Laporan palsu atas kegiatan usaha pertambangan PT. Bososi Pratama yang di lakukan Oleh Direktur Utama PT. Bososi Pratama Saudara Andi Uci (AU) adalah tindakan yang yang melanggar pasal 159 yang di beratkan dengan pasal 163 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Dengan tegas di sampaikan bahwa segera tangkap dan penjarakan Komisaris dan Direktur utama PT. Bososi Pratama Saudara Andrian syahbana (AS) dan saudara Andi Uci (AU) atas pelanggaran Pemalsuan Izin dan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, " Tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa Akan terus mengawal kasus ini sampai Komisaris dan Direktur utama PT Bososi Pratama di tangkap dan di penjarakan.
"Kami akan terus kawal kasus ini sampai Andrian Syahbana dan Andi Uci di tangkap dan di penjarakan, " Ucapnya dengan nada tegas.
Ini merupakan Aksi perdana yang kami lakukan, Kami akan konsolidasi dan Akan kembali Melakukan Aksi berjilid - jilid di depan mabes Polri dan juga Kementerian ESDM dengan masa yg banyak agar secepatnya Kasus ini segara Di tindak lanjuti, " Tutupnya.