Iklan Template

terkini

Aksi HMI MPO Se - Jakarta Reza Pahlawan menuduh Ketum PB HMI: Ketum, Reza Tidak Membuktikan Ucapannya Kita Akan Polisikan.

Azirah -alfatihnet.com
Sabtu 10 2021, April 10, 2021 WIB Last Updated 2023-02-24T16:19:47Z

Jakarta - Pasca Demo kader Himpunan Mahasiswa Islam  MPO Se Cabang Jakarta di balai kota DKI Jakarta (6/04), bola panas terus pro dan kontra tergulir mulai dari Pengurus Besar HMI MPO maupun Kader dilingkup Cabang.

 

Kali ini akan muncul dari Reza Pahlawan yang merupakan kader HMI MPO Cabang Jakarta, yang melalu rilisnya ia mengatakan bahwa demo di balai kota DKI Jakarta yang bertajuk "Kader HMI MPO Se- Jakarta siap antar Anies dan atau Gubernur DKI Jakarta Ke KPK akan di susupi oleh kelompok yang berkepentingan atau Ahmad Latupono Ketua UMUM PB HMI MPO.

 

"Aksi tersebut juga telah disusupi oleh Ahmad Latupono. “Karena sedari awal Ahmad Latupono mendeklarasikan dirinya menjadi Ketua Umum PB HMI, mereka paling getol mengkritik dan menilai gagal kinerja dari Gubernur Anies Baswedan. Dan menurut saya, inilah argumentasi yang menjadi pernyataan sekaligus menjawab sebaran pamflet tersebut,” kata Reza Sumber suarahimpuan.com (9/04).

 

Tudingan tersebut pun akan di konfirmasi ke Ketua PB HMI MPO Ahmad Latupono terkait namanya yang Reza Sebutkan bahwa dia yang mefasilitasi aksi tesebut, pun ahmad latupono menanggapi bahwa yang menyer - nyeret mananya dalam aksi tersebut harus berdasarkan bukti yang akurat.

 

"Kepada Adinda Reza Pahlawan Saya minta klau benar saya terlibat menyusupi atau memfasilitas aksi di balai kota itu harus di dasarkan dengan bukti yang akurat jangan hanya sekedar asal bunyi alias asbun" ujar Ahmad Latupono.

 

Selain ini Latupono pun meminta kepada Reza untuk membuktikan Ucapannya dalam kurun waktu 3 X 24 jam atau tidak ia akan di laporkan terkait pencemaran nama baik.

 

"Soal tudingan Adinda Reza Pahlawa saya berikan waktu 3 X 24 jam untuk membuktikan tudingannya terhadap saya, apabila Ia (Reza) tidak bisa membuktikan dengan data yang jelas maka melalui LBH PB HMI akan melaporkan saudara Reza ke pihak yang berwajib." Tegas Latupono.

 

Lanjut Latupono sudah jelas di Pasal 310 ayat (1) KUHP. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan juga Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi HMI MPO Se - Jakarta Reza Pahlawan menuduh Ketum PB HMI: Ketum, Reza Tidak Membuktikan Ucapannya Kita Akan Polisikan.

Terkini

Iklan Template