jaringan mahasiswa hukum indonesia (JMHI) |
MASIWANGPOS.COM - Jakarta, Beberapa minggu yang lalu tepatnya pada tanggal 27 Februari 2021, jaringan mahasiswa hukum indonesia (JMHI) Melakukan aksi Unjuk rasa di dua tempat, diantaranya adalah Kejagung RI Dan KPK RI. Aksi tersebut mengangkat tema Besar
“Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DAK Tahun 2015 Senilai 39 M Di Kab. Enrekang Sulawesi-Selatan”
Tetapi sampai hari ini belum ada titik terang atau kejelasan dari Kejagung RI dan KPK RI.
Menanggapi hal tersebut Bung Anto E. Lan Selaku Koordinator Umum Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menegaskan bahwa dalam menegakkan keadilan lembaga penegak hukum tidak seharusnya tebang pilih dalam memberantas korupsi.
“Dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi, terdapat suatu kenyataan adanya praktek penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum semua warga negara memiliki hak untuk diperlakukan setara di depan hukum (Asas Equality Before The Law). Contoh Kongkritnya adalah kasus OTT Gubernur Sul Sel yang nilainya relatif kecil, dibandingkan kasus dugaan korupsi DAK Kab. Enrekang yang jumlahnya mencapai 39 M, bahkan sampai saat ini belum ada titik terang siapa pelaku dibalik kasus itu. Berangkat dari indikasi-indikasi itu pulalah kemudian muncul stigma bahwa lembaga Penegak Hukum telah melakukan tebang pilih dalam memberantas korupsi. Sejumlah kalangan menilai pemerintah hanya berani memproses perkara-perkara korupsi yang nilainya relatif kecil, sedangkan yang nilainya besar dalam proses penanganannya sangat lama atau bahkan tidak disentuh sama sekali.”Ujar Bung Anto E. Lan koordinator Umum JMHI
KPK dijadwalkan (akan) berkunjung ke Sul-Sel, Kunjungan tersebut diagendakan selama tiga hari, tepatnya pada 15-17 Maret 2021. JMHI Berharap agar kunjungan KPK dalam waktu dekat ini bisa fokus terhadap salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di Sul-Sel yaitu DAK Kab. Enrekang.
“Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra- ordinary crimes). Sehingga dalam upaya Penanganannya harus dilakukan tindakan yang luar biasa. Kpk dalam kunjungannya selama tiga hari di sulsel kami harap bekerja lebih extra dan lebih fokus menangani kasus dugaan korupsi DAK senilai 39 M di Kab. Enrekang Sul-Sel” lanjut Bung Anto E. Lan*
JMHI Berjanji akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, jika KPK dalam kunjungannya tidak memberikan hasil yang memuaskan.
“Jika kunjungan KPK ke Sul-Sel tidak memberikan hasil yang memuaskan atau tidak mampu membongkar dalang Intelektual dibalik kasus dugaan korupsi DAK senilai 39 M di Kab. Enrekang Sul-Sel, Maka kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) berjanji akan kembali Menggelar Aksi Unjuk Rasa di KPK RI, dengan massa yang lebih banyak dari sebelumnya”. Tutup Bung Anto E. Lan