Mahasiswa Yang tergabung dalam Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) Menggelar Aksi unjukrasa di depan Kantor Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) |
MASIWANGPOS.COM - Sekelompok Mahasiswa Yang tergabung dalam Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) Menggelar Aksi unjukrasa di depan Kantor Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pada Senin,(01 Maret 2021).
Dalam Aksi Tersebut Masa Menyampaikan terkait Persoalan Dugaan Ilegal Mining yang di Lakukan Oleh PT. Binanga Hartama Raya yang Berlokasi di Desa Marombo Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinator Aksi M. Risal Abjan dalam Penyampaian Orasinya mengatakan bahwa PT. Binanga Hartama Raya tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal, dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). IPPKH Merupakan izin yang wajib di miliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan,”Ujarnya saat di hubungi Melalui via telepon Pada Senin, (01/03/2021) Malam.
Berdadasarkan Dugaan Pelanggaran tersebut Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Tambahnya.
Rizal Juga Memperjelas bahwa Didalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. dan Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Terkait aksi yang dilakukan Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) adalah Sebagai bentuk Protes Serta Meminta agar ada pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, Jika dilakukan pembiaran secara terus menerus, tentu akan menjadi problem serius pada lingkungan dan masa depan bangsa,” Tutupnya.
Berikut Beberapa Tuntutan Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM)
1. Mendesak kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang di duga melakukan penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
2. PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
3. Mendesak agar ada dilakukan pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Binanga Hartama Raya.