MASIWANGPOS.COM - JAKARTA, Koordinator Pusat Ikatan Mahasiswa Nusa Ina Jakarta Mendesak Pemerintah Daerah Maluku Tengah.
Untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap (PT) Nusa Ina Group yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit saat ini menjadi sorotan publik di Maluku tengah.
Perushaan milik Sihar P.H. Sitoru ini, diduga telah mencemari lingkungan dengan limbah yang dihasilkan pabrik di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,"Ujar Koordinator Pusat Ikatan Mahasiswa Nusa Ina Bung Erik Pakalessy saat di temui wartawan di Cafee Utan Kayu, Matraman jakarta timur Pada, Jum'at (12/3/2021).
Dalam keterangannya Erik juga Menyampaikan bahwa Pencemaran lingkungan yang terjadi di lokasi tersebut menjadi perhatian, dengan adanya unggahan video dan gambar yang dipublish oleh akun Facebook Yuni Mailuhu yang menunjukan limbah buangan pabrik kelapa sawit milik PT Nusa Ina dibuang ke laut.
"Yuni Mailuhu salah seorang netizen lewat unggahannya di media sosial Facebook memperlihatkan dampak yang ditimbulkan dari beroperasinya pabrik kelapa sawit milik PT Nusa Ina yang telah mencemari lingkungan dan laut sekitar.
Lewat sebuah video berdurasi 1 menit 35 detik, Yuni menyebutkan pencemaran lingkungan telah terjadi akibat limbah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Nusa Ina.
Dari video itu terlihat jelas, salah satu kali di Dusun Siliha, yang bermuara ke laut Pulau Seram, telah tercemar dengan air yang berubah warna menjadi coklat kehitaman.
Koordinator Pusat Mahasiswa Nusa Ina (IMNI) Bung Erik Pakalessy dengan Tegas meminta Bahwa Pemerintah Daerah Maluku Tengah Harus mengambil Langkah tegas Serta Memberikan Sanksi kepada PT. Nusa Ina Grup yang telah melakukan Pencemaran Lingkungan.
“Mohon dari Pemda Maluku Tengah, untuk menindak tegas atas pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Nusa Ina Grup yang mencemari pantai Dusun Siliha, Kecamatan Seram Utara Kobi, "Ungkapnya.
Mahasiswa Asal Maluku Tengah tersebut juga Menyampaikan bahwa Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan juga mengacu pada Pasal 60 Jo.Pasal 104 UU PPLH serta UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan.
Maka jelas PT. Nusa Ina Grup telah melakukan Pelanggaran serta Pencemaran Lingkungan.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. mengacu kepada Pasal 60 Jo.Pasal 104 UU PPLH, dan juga UU No 32 tahun 2014 tentang kelautan.
Maka Pemerintah Daerah Maluku Tengah Harus memberikan sanksi terhadap Perusahaan tersebut sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku,"Tambahnya.
Erik Juga berjanji bahwa Akan melakukan Aksi Demonstrasi di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mendesak KLHK segera memberikan teguran kepada PT. Nusa Ina Grup terkait Kasus Pencemaran Lingkungan.
"Kami akan Mendatangi Kementerian KLHK untuk mendesak agar KLHK segera memberikan teguran kepada Perusahaan yang telah melakukan Pencemaran Lingkungan, " Tutupnya.