MASIWANGPOS.COM, JAKARTA - Badan penghubung Provinsi Maluku turun tangan terkait penyelesaian aset antara pemerintah kabupaten maluku tenggara dan pemerintah kota tual.
Aset dan barang milik daerah tersebut dianggap sangat vital untuk operasional dan penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat. Namun, menurut Mahmud Tamher yang menempuh pendidikan di ibu kota sekaligus anggota FBI itu menyebut aset tersebut kerap menimblkan gesekan (konflik) yang melibatkan masyarakat kota tua; dan wialayah daerah pesisir lainnya.
Labih Lanjut, kata pemuda asal maluku ternggara akrabnya disapa Popal itu menyebutkan, sejak dimekarkan kabupaten induk Maluku Tenggara sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2007 saling klaim sering menjadi evoria yang tak terbendung. Hingga saat ini, hanya tersisa kurang lebih 3 aset yang masih di persoalkan diantaranya Pendopo, Rumah Dinas WB dan gedung sanggar seni.
Pasalnya, masalaha demikian memang sudah seharusnya sudah selesai. Namun faktanya konflik aset dan barang milik daerah yang viral tersebut masih terus digulir menjadi masalah. Olehnya, Mahfud meminta pemerintah setempat dengan sigap dan segera menuntaskan permasalahan tersebut sesuai dengan undang-undang agar tidak menjadi konflik berkemanjangan dikemudian hari.
"secepatnya diselesaikan, ini masalah tidak sepele. masyarakatlah yang menjadi korban dan kerugian anggaran negara. Pemerintah daerah harus segera menyelesaikan dengan segera. saling klaim ini dibiarkan lama justru menjadi penyakit yang tidak baik kedepannya" Harap Mahmud Tamher saat di konfirmasi media, Jumat, (5/02/2021)
Pemerintah Provinsi Maluku sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. diharapkan melakukan fungsinya sesuai amanah UU untuk memediasi keduanya guna menyelesaikan persoalan aset tersebut sampai dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2020 namun juga belum terselesaikan.
Untuk diketahui, sebagiaman dipoting pada akun facebook milik Walken Raharusun, Jumat, 5 Februari 2021, Walken yang mewakili Gubernur Maluku melakukan pertemuan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyamakan persepsi dalam menuntaskan hak kepemilikan aset antar keduanya. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain:
1. Bupati Maluku Tenggara dan Staf
2. Sekda Kota Tual dan staf
3. Kepala Biro Hukum Kemendagri
4. Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri.
5. Badan Penghubung Maluku
6. Analis Kebijakan Ahli Madya di Bagian Telahaan Kebijakan Kemendagri.
"Insha Allah segala ikhtiar yang di lakukan dengan semangat kebersamaan oleh semua pihak akan cepat menyelsaikan persoalan aset ini agar kedua pemerintahan dapat berjalan harmonis dalam pelayanan kepada masyarakat dan demi kemajuan bumi Maren dan Bumi Larwul Ngabal" tutupnya