Aksi demo masyarakat Papua didepan MK. |
MASIWANGPOS.COM, Jakarta - Sejumlah pemuda dan masyrakat papua menggelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Kabupaten Mamberamo Raya.
Mereka mempertanyakan dan meminta Hakim Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan kembali terkait sengketa Pilkada Mamberamo Raya yang mana salah satu kandidatnya tersandung kasus korupsi 32,6 Milyar di Kabupaten Tolikara selama 10 tahun ini.
"kasus ini terkesan didiamkan oleh Polda Papua dan Kajati Papua dan yang bersangkutan malah bisa diberi kesempatan oleh KPU Mamberamo Raya untuk mengikuti Pilkada Mamberamo Raya Tahun 2020. Seorang tersangka korupsi (koruptor) Rp. 32,6 Milayar," Kata Koordinator Lapangan Paulus Numberi kepada media, Senin (15/2/2021).
Dalam orasinya, paulus menegaskan kembali berdasarkan statemen Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Achmad Mustofha Kamal, pada tanggal, 30 Oktober 2017. politisi Partai Golkar itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/03/III/2013/ Ditreskrimsus pada 11 Maret 2013. John Tabo diduga telah melakukan korupsi dan pencucian uang Pemerintah Kabupaten Tolikara pada periode 2006-2007.
"Kami memiliki cukup bukti yang kuat dan akan mempersoalkan kasus ini hingga ke lembaga hukum terkait yakni Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," Beber Paulus
"Kami jauh-jauh datang dari papua hanya untuk menyuarakan persoalan ini dan meminta penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini," Lanjutnya
Dirinya juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir harus mempertimbangkan kembali putusan sengketa pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, pada tanggal 15/2/2021.
Selain itu juga, banyak pelanggaran-pelanggran yang terkait saat pilkada, terkesan tidak di pertimbangkan baik oleh Hakim MK, malah hanya mengutamakan waktu pendaftaran sengketa di MK.
Hukum harus bertindak sebagai panglima tertinggi di Negara Indonesia, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negara ini. Kami akan terus kawal sampai proses hukum berjalan dengan semestinya. Tutup Paulus.