Iklan Template

terkini

PT. Roshini Indonesia Lakukan Aktifitas Tambang Ilegal Di Blok Lasolo

Redaksi
Senin 22 2021, Februari 22, 2021 WIB Last Updated 2021-02-21T16:39:29Z
Tambang Nikel di Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.


MASIWANGPOS.COM, JAKARTA - Aktivitas Penambangan Nikel yang dilakukan PT. Roshini Indonesia di Blok Lasolo Kepulauan, Kabupatem Konawe Utara (Konut) terus menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, perusahaan ini diduga kuat melakukan pengerukan dan penjualan tanpa dilengkapi dokumen perizinan alias ilegal.

"Rolin selaku Ketua Forum Komunikasi Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara(FORKITA SULTRA) menjelaskan  persoalan PT Roshini Indonesia ini cenderung dibiarkan oleh pihak-pihak yang berwenang,karena sudah sejak lama aktivitas tambang tersebut seharusnya dibekukan. Pemilik perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih tetap beraktifitas. Hal ini sangat aneh dan tidak seharusnya penegak Hukum tutup mata persoalan ini". Papar Rolin yang juga Eks Ketua BEM FKIP ini. 

"Rolin  menambahkan PT Roshini Indonesia diduga kuat tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan merambah serta mengelola hutan lindung. IPPKH tersebut masih tahap pengurusan namun PT Roshini telah merambah di kawasan Hutan Lindung. Hal ini betentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan". Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH, telah ditegaskan dengan gamblang pada Pasal 78 ayat (6) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Sangat jelas ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat banyak". Bebernya 

"Kuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut dibekingi dan dilindungi oleh pihak penegak hukum karena hingga sampai detik ini tidak ada penindakan terhadap perusahaan tersebut. Harusnya Aparat Penegak Hukum bekerja secara profesional dalam memeberantas mafia tambang di Sultra. Selain masalah IPPKH PT Roshini Indonesia masih memiliki masalah yang lain yakni tidak memiliki izin AMDAL dan Terminal Khusus ,hal ini berdasarakan penelusuran lapangan FORKITA". Sambung Rolin.

Ditanya mengenai langkah apa yang selanjutnya akan diambil,Rolin menuturkan bahwa akan ada gerakan dan gejolak yang besar agar penegak hukum tidak main-main untuk menindak para mafia tambang. Tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. Roshini Indonesia Lakukan Aktifitas Tambang Ilegal Di Blok Lasolo

Terkini

Topik Populer

Iklan Template