Iklan Template

terkini

KPU Dan DPRD SBT Resmi Tetapkan Pemenang Pilkada Tahun 2020

Redaksi
Senin 22 2021, Februari 22, 2021 WIB Last Updated 2021-02-22T13:24:41Z
Ruang Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati SBT terpilih periode 2021 - 2026.


MASIWANGPOS.COM, BULA - Komisi Pemilihan Umum Seram Bagian Timur (KPU SBT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan resmi telah menetapkan Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, KPU menetapkan Mukti Keliobas - Idris Rumalutur sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBT di jam 9:00 WIT (pagi), di Aula KPU, dengan berita acara nomor 02/PL.02,7-BA/8105/KPU-kab/II/2021 dalam pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Seram Bagian Timur tahun 2020.

Setelah menerima edaran penolakan perkara yang diusulkan di Mahkama Konstitusi MK beberapa hari lalu. KPU melakukan rapat pleno dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU SBT Kisman Kilian serta didampingi keempat komisioner lainnya.

Sedangkan tepat pukul 15:00 WIT DPRD juga melakukan paripurna ke tiga masa persidangan pertama sidang tahun 2021 dalam rangka pengumuman, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur terpilih yang diselenggarakan diruang paripurna DPRD SBT, Senin (22/02/2021) yang dipimpin ketua DPRD Noaf Rumauw. Paripurna tersebut dihadiri oleh enam belas orang anggota DPRD dari total dua puluh lima anggota.

Ketua DPRD menyampaikan, bahwa berdasarkan keputusan KPUD sebelumnya itu maka pihaknya senantiasa bersandar pada ketentuan perundang-undangan sehingga atas nama DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur mengumumkan secara resmi bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Abdul Mukti Keliobas sebagai Bupati dan Idris Rumalutur sebagai Wakil Bupati.

Ditambahkan, pengumuman penetapan itu merupakan salah satu tahapan dalam proses menuju pelantikan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode berikutnya.

Dilanjutkannya, berpedoman pada surat edaran menteri dalam negeri nomor : 131/966/OTDA yang menegaskan bahwa DPRD diminta untuk mempercepat proses pengusulan, pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sehingga dapat dilantik secara bersama-sama pada Minggu ke-IV bulan februari 2021.

" Berkaitan dengan hal tersebut, dan berdasarkan hasil rapat paripurna ini maka DPRD selanjutnya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur terpilih kepada menteri dalam negeri melalui  Gubernur untuk diproses penetapan dan pengesahannya," ucap Ketua DPRD SBT itu. (IW).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Dan DPRD SBT Resmi Tetapkan Pemenang Pilkada Tahun 2020

Terkini

Iklan Template