MASIWANGPOS.COM - Gerakan Bogor bersholawat dan istighfar di motori oleh salah satu mahasiswa asal universitas Nahdlatul ulama Indonesia. ( UNUSIA ) Jakarta pusat jurusan ekonomi syariah.yaitu saudarah BAIHAKI, Selain itu Baihaki juga menjabat sebagai ketua pimpinan cabang Garuda KPP RI kota Bogor.
Hal itu saat di wawancarai wartawan pada jumat malam 26 Februari 2021 iya menyampaikan
" Baihaki menyampaikan selaian Kegiatan Bogor bersholawat dan istighfar kami juga Membagikan makanan dan minuman terhadap gelandangan dan fakirmiskin yang ada di jalanan" disamping itu, kami juga memberikan edukasi dan arahanya terkait protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini.
Tambahkan lagi. kegiatan bersholawat dan istighfar tersebut diselenggarakan di sejumlah titik di wilayah kota Bogor tepatnya dijalan tugu kujang dan Surya kenacana dan juga kegiatan ini kami selenggarakan setiap malam jumat. tuturnya
Iya meneruskan, saya juga mengajak kepada seluruh warga masyarakat kota Bogor terkhususnya kepada pemuda di kota Bogor untuk bersholawat.ungkapnya
"Kegiatan ini kami lakukan sebagai wujud implementasi kami terhadap masyarakat dan pemuda agar menjadi lebih baik kedepannya , merujuk pada undang undang Sisdiknas yakni untuk membentuk karakter pendidikan yang beriman dan bertaqwa"
Selain itu iya mengatakan perogram Garuda KPP RI kota Bogor tidak hanya untuk agenda sosial saja namun kami juga melakukan agenda seperti laksanakan aksi unjuk rasa tujuanya agar pemerintah kab kota bogor lebih terfokuskan program untuk membangun ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Dan kami berharap kepada pemerintah kota Bogor. Bisa membantu kegiatan sosial ini.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan alalah bentuk upaya dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tutupnya