Forum Bloger Independent. |
MASIWANGPOS.COM, RELEASE FBI - Jakarta, 09 - 02 - 2021 : Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana. Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri. "Yang menjadi persoalan adalah terdapat orang dekatnya Pak Presiden Joko Widodo yang masih aktif berivestasi di luar negeri, dari tahun 2005 hingga kini, statusnya masih aktif, sebagaimana terdapat di data yang didapatkan FBI.
Hasil Investigasi yang di lakukan Tim Investigasi Forum Blogger Independent (FBI), terdapat ratusan pemain investasi disana, baik WNI maupun WNA. Ada delapan pejabat dan salah satunya adalah orang dekat Presiden Jokowi. Sembilan pejabat ini bersama orang dekatnya Presiden Joko Widodo, mereka besama - sama kelola perusahaan investasi tersebut. Berikut nama - namanya :
1. Tuan BJP
2. Tuan DGN
3. Tuan ES
4. Tuan GAC
5. Tuan HW
6. Tuan HWL
7. Tuan SU
8. Tuan WK
Untuk memperjelas serta mengawal penegakkan hukum dan pembangunan negara di sektor pajak, Forum Blogger Independen (FBI) akan menyurati dan buka kasus tersebut dihadapan Bapak Presiden Joko widodo,serta mendorong Presiden untuk segera membentuk TIM investigasi.
Selain itu FBI juga mendorong pihak penegak hukum dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan periksa oknum pejabat tersebut.
TIM Investigasi FBI
Sumber : Panama Papers