Iklan Template

terkini

Buntut Penganiayaan, Oknum Polisi Akan Dilaporkan Keluarga Firman Boy Ke Polda Hingga Mabes Polri

Redaksi
Sabtu 27 2021, Februari 27, 2021 WIB Last Updated 2023-02-28T13:44:42Z
Firman Boy, Korban penganiayaan Oknum Polisi.


MASIWANGPOS.COM, NAMROLE - Jumat malam pukul (12.00 WIT) telah terjadi insiden pemukulan terhadap Firman Boy di depan kantor Bupati Buru Selatan (Bursel) Gor. Insiden pemukulan oleh oknum anggota polisi Polsek Namrole yang diketahui berpakaian Preman.


Anggota keluarga korban (Firman Boy-Red) mendesak kapolsek dan polres setempat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemukulan atas nama Yusuf T. Larwuy yang diketahui merupakan anggota kepolisian sektor Namrole, Bursel.


Akibat pemukulan tersebut, korban menglami luka berat di matanya dan sebagain besar anggota tubuh korban. 


“Pemukulan ini tentu tidak manusiawi dan merusak Citra Kepolisian, Kapolsek Namrole. Segera usut tuntas masalah ini sampai keakarnya, pelaku segera diberikan hukuman yang tegas sesuai Pasal 351 KUHP dan pemecatan dari anggota satuan kepolisian akibat perbuatan yang Ia Lakukan ini” Ujar Ahmad Fatsey, Sabtu, (27/02/2021).


Pasalnya, anggota kepolisian harusnya lebih tepat melakukan tindakan persuasive kepada masyarakat agar menghindari tindakan yang dapat mencederai nama besar instansi Kepolisian Indonesia seluruhnya.


“Seorang anggota Polisi harusnya lebih profesional menunjukan sikapnya sebagai Abdi Negara bukan menunjukan perilaku nya seperti preman atau orang yang tak bersekolah”Sambungnya.


Dijeaslkan, tugas kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 Tahun 2002, dimana tugas pokoknya sesuai dengan Pasal 13 dan 14 adalah mengayomi Melindungi dan Menjaga Ketertiban Masyakarat bukan untuk melakukan penyerangan terhadap masyakarat hingga masyakarat Korban.


“Tindakan Represif yang di lakukan oleh oknum Anggota Polisi Polsek Namrole ini secara tegas harus di berikan sangsi Hukum yang tegas sesuai dengan UU yang yang berlaku, Kalau Bisa oknum Polisi tersebut di berhentikan dari Keanggotaan Polisi”Tegas Fatsey.


“Cita-cita dan masa depan adik kami (Firman Booy Red) begitu luas bahkan cita-citanya ingin menjadi Abdi Negara telah sirnah akibat matanya rusak dan tak melihat normal lagi. Sebagai balasan atas tindakan kekejeman ini maka tentu kami meminta agar oknum Anggota Polisi tersebut segera di copot dari keanggotaan polisi. Adik kami tak bersalah malah ia di serang tampa sebab, Kapolres Pulau Buru dan Kapolsek Namrole segera usut tuntas masalah ini sebab ketika tidak di usut maka masalah ini akan panjang dan bisa memicu konflik yang panjang”Terangnya


Kapolres Pulau Buru dan Kapolsek Namrole diingatkan agar lebih profesional dalam menjalankan tugas negara dengan persuasive kepada masyarakat agar menghindari tindakan buruk kepada masyarakat. Bahkan, keluarga korban berencana melaporkan maslah tersebut hingga polda Maluku dan Kapolri, jika 2x24 Jam tidak segera menindak pelaku pemukulan Yusuf T. Larwuy.


“Kapolres Pulau Buru dan Kapolsek Namrole harus lebih profesional dalam mendidik, membina atau memberikan pendidikan moral terhadap anggotanya sehingga kedepan tidak lagi terjadi masalah seperti ini” Tututp dia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buntut Penganiayaan, Oknum Polisi Akan Dilaporkan Keluarga Firman Boy Ke Polda Hingga Mabes Polri

Terkini

Iklan Template